Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Prov SULAWESI SELATAN 2022 N0.7, NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN: (7-166/2022)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas dan menjamin kepastian hukum serta tertib administrasi pembentukan produk hukum daerah agar sesuai dengan asas pembentukan dan asas materi muatan perlu pedoman penyusunan produk hukum daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 236 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berhak membentuk perda dan peraturan lainnya untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 2011sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 4 Tahun 2022; PP Nomor 59 Tahun 2015; PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; PP Nomor 12 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019 ;PerPres Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PerPres Nomor 76 Tahun 2021: Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PRODUK HUKUM DAERAH
BAB III PERENCANAAN PRODUK HUKUM DAERAH
BAB IV PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH BERBENTUK PERATURAN
BAB V PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH BERBENTUK KEPUTUSAN
BAB VI PEMBAHASAN PRODUK HUKUM DAERAH
BAB VII PENETAPAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, DAN AUTENTIFIKASI
BAB VIII PENYEBARLUASAN
BAB IX PENGAWASAN
BAB X PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2022.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
XII Bab, 111 Pasal (49 Hlm) dan 12 Hlm Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa pembentukan dan susunan Perangkat
Daerah dilakukan dalam rangka penyelenggaraan
urusan Pemerintahan Daerah untuk melindungi,
melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan
masyarakat; bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil
evaluasi kelembagaan yang didasarkan pada
prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran sesuai
dengan kondisi dan kebutuhan di Daerah, perlu
dilakukan penataan Perangkat Daerah melalui
penggabungan Perangkat Daerah tertentu sesuai
dengan rumpun urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan
Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan angka 12 dan angka 15 pada Pasal 1, penghapusan angka 13 Pasal 1, perubahan huruf c, huruf d angka 1, angka 5, angka 12, angka 14, angka 15, angka 16, angka 17, angka 18, huruf e pada Pasal 2, penambahan angka 4 dan angka 5 pada huruf e Pasal 2, perubahan Pasal 5, perubahan ayat (1) Pasal 6, perubahan ayat (1) Pasal 7, penghapusan Pasal 11 dan Pasal 12.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 diubah serta Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4
Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2020 dicabut.
10 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Usaha Mikro
ABSTRAK:
Dalam rangka sebagai upaya peningkatan peran Usaha Mikro, sebagai kekuatan perekonomian rakyat yang sehat, tangguh, mandiri, berdaya saing dan
berkeadilan, perlu pengelolaan usaha mikro sebagai bagian integral ekonomi kerakyatan yang mempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional dan daerah yang makin seimbang, berkembang dan berkeadilan;
dalam rangka meningkatkan dan mewujudkan peran serta usaha mikro sebagai
wadah peningkatan kesejahteraan masyarakat, perlu dilakukan pengelolaan terhadap usaha mikro;
berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya memberdayakan usaha mikro
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 3 Tahun 1982; PP No. 24 Tahun 1983; PP No. 24 Tahun 2019; PP No. 6 Tahun 2021; PP No. 7 Tahun 2021; Permendaagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perdagangan No. 23 Tahun 2021; Perda Kota Bandar Lampung No. 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Pengelolaan Usaha Mikro
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
20 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Nomor 6 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha Negara - APBD - Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN SOLOK TAHUN 2022 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Teknls Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Perneriritah Nomor 16 Tahun 2022 ten tang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerirna Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 7 Tahun 2021
PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG TEKNLS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Purworejo Kabupaten Cerdas
ABSTRAK:
bahwa untuk memajukan kesejahteraan
masyarakat, Pemerintah Kabupaten Purworejo
perlu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
melalui penyelenggaraan pelayanan umum yang
mudah, cepat, terjangkau dan bermanfaat bagi
masyarakat; bahwa seiring dengan perkembangan teknologi,
kemajuan jaman dan peningkatan kebutuhan
masyarakat, Pemerintah Kabupaten Purworejo
berupaya untuk melakukan pembaharuan atau
inovasi dibidang pelayanan umum melalui
penyelenggaraan pemerintahan daerah secara
cerdas; bahwa untuk memberikan landasan hukum dan
pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah secara cerdas di Kabupaten Purworejo,
perlu disusun ketentuan mengenai Purworejo
Kabupaten Cerdas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Purworejo Kabupaten Cerdas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Dimensi Purworejo Cerdas
Bab III Kebijakan
Bab IV Kelembagaan
Bab V Infrastruktur
Bab VI Data dan Aplikasi
Bab VII Perencanaan dan Tata Kelola
Bab VIII Manajemen Inovasi
Bab IX Kerja Sama
Bab X Insentif dan Disinsentif
Bab XI Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
Bab XII Pendanaan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2022.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
ABSTRAK:
Bahwa pelayanan terhadap Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Kotabaru merupakan hak warga negara yang dijamin oleh Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk diberikan kepada setiap Penduduk tanpa terkecuali;
Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru berkewajiban untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi, dan status hukum setiap peristiwa penting yang dialami oleh penduduk, perlu dilakukan pengaturan terhadap administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
Bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Kotabaru, sudah tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, ketentuan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, maka perlu diganti;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; . Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; . Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Kewenangan Pemerintah Daerah;
Penyusun Profil Perkembangan Kependudukan;
Persyaratan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil;
Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
Hak Akses Dokumen dan Data Kependudukan;
Kerjasama;
Pembinaan dan Pengawasan;
Peran serta Masyarakat;
Pendanaan;
Sanksi Administratif;
Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Lain-lain;
Ketentuan Peralihan;dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
68 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2022
bahwa lambang daerah sebagai tanda identitas daerah dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menggambarkan
potensi daerah, harapan masyarakat daerah dan semboyan yang
melukiskan semangat mewujudkan harapan tersebut; bahwa lambang daerah Kabupaten Kebumen serta
penggunaannya perlu dilakukan pembaharuan sesuai dengan
perkembangan, dinamika sosial masyarakat, mengandung
filosofi, karakteristik, harapan serta menjadi identitas dan
kebanggaan masyarakat; bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan
Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lambang Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Lambang Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Jenis Lambang Daerah
Bab III Kedudukan dan Fungsi
Bab IV Desain Lambang Daerah
Bab V Penggunaan dan Penempatan Lambang Daerah
Bab VI Izin Penggunaan Logo Daerah
Bab VII Larangan
Bab VIII Ketentuan Penyidikan
Bab IX Ketentuan Pidana
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 30a/DPRD-GR/70 Tahun 1970 dan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 30a/DPRD-GR/70 Tahun 1970 dicabut.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2022 No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan Pasal 267 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014, sehubungan dengan terjadinya pandemic Corona Virus Disease 2019 yang berimplikasi kepada kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah baik dalam skala makro maupun mikro, maka perlu ditetapkan Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 46 Tahun 2016; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 21 Tahun 2021; PP No. 59 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2020; Perda Provinsi Jawa Barat No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Provinsi Jawa Barat No. 7 Tahun 2019; Perda Provinsi Jawa Barat No. 6 Tahun 2009; Perda Provinsi Jawa Barat No. 22 Tahun 2010; Perda Kota Bogor No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Kota Bogor No. 2 Tahun 2010; Perda Kota Bogor No. 7 Tahun 2009; Perda Kota Bogor No. 8 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Kota Bogor No. 6 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2023.
930 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Kudus No. 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kudus
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kudus
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa perangkat daerah disusun berdasarkan pada
volume beban tugas untuk melaksanakan suatu urusan
pemerintahan atau untuk mendukung dan menunjang
pelaksanaan urusan pemerintahan; bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi perangkat daerah dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan, perlu dilakukan evaluasi kelembagaan
perangkat daerah; bahwa berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan perangkat
daerah di Kabupaten Kudus, beberapa ketentuan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kudus tidak sesuai dengan dinamika
kebutuhan masyarakat dan perubahan peraturan
perundang-undangan sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Kudus;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 7, penghapusan Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016 diubah.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat