Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2022

Lambang Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Jenis Lambang Daerah Bab III Kedudukan dan Fungsi Bab IV Desain Lambang Daerah Bab V Penggunaan dan Penempatan Lambang Daerah Bab VI Izin Penggunaan Logo Daerah Bab VII Larangan Bab VIII Ketentuan Penyidikan Bab IX Ketentuan Pidana Bab X Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2022 tentang Lambang Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
12 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2022
Tanggal Berlaku
12 Juli 2022
Sumber
LD.2022/NOMOR.6
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
Halaman ini telah diakses 1700 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 30a/DPRD-GR/70 Tahun 1970 tentang Bentuk Lambang Daerah Kabupaten Kebumen

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 30b/DPRD-GR/70 Tahun 1970 tentang Penggunaan dan Pemakaian Lambang Daerah Kabupaten Kebumen

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan