Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2022

Lambang Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Jenis Lambang Daerah Bab III Kedudukan dan Fungsi Bab IV Desain Lambang Daerah Bab V Penggunaan dan Penempatan Lambang Daerah Bab VI Izin Penggunaan Logo Daerah Bab VII Larangan Bab VIII Ketentuan Penyidikan Bab IX Ketentuan Pidana Bab X Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2022 tentang Lambang Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
12 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2022
Tanggal Berlaku
12 Juli 2022
Sumber
LD.2022/NOMOR.6
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
Halaman ini telah diakses 1440 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 30a/DPRD-GR/70 Tahun 1970 tentang Bentuk Lambang Daerah Kabupaten Kebumen

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 30b/DPRD-GR/70 Tahun 1970 tentang Penggunaan dan Pemakaian Lambang Daerah Kabupaten Kebumen

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan