Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan angka 12 dan angka 15 pada Pasal 1, penghapusan angka 13 Pasal 1, perubahan huruf c, huruf d angka 1, angka 5, angka 12, angka 14, angka 15, angka 16, angka 17, angka 18, huruf e pada Pasal 2, penambahan angka 4 dan angka 5 pada huruf e Pasal 2, perubahan Pasal 5, perubahan ayat (1) Pasal 6, perubahan ayat (1) Pasal 7, penghapusan Pasal 11 dan Pasal 12.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat