Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 4, LN. 1999 No. 5, LL SETNEG : 2 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Agreement Ont The Rescue Of Astronouts, The Return Of Astronouts And The Return Of Objects Launched Into Outer Space (Persetujuan Tentang Pertolongan Astronot, Pengembalian Astronot Dan Pengembalian Benda-Benda Yang Diluncurkan Ke Antaraiksa)
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 1999.
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERPRES No. 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dewan Energi Nasional dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional
Diubah dengan
KEPPRES No. 23 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1980 Tentang Badan Koordinasi Energi Nasional Sebagaimana Telah Tiga Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1999
Mengubah
KEPPRES No. 75 Tahun 1984 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1980 Tentang Badan Koordinasi Energi Nasional Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1980
KEPPRES No. 75 Tahun 1980 tentang Penambahan Keanggotaan Badan Koordinasi Energi Nasional Dalam Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1980
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1980 Tentang Badan Koordinasi Energi Nasional Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1984
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 1999.
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 1, LN. 1999 No. 2, LL SETNEG : 2 HLM
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penundaan Pemberlakuan Harga Jual Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 1998.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 16, https://jdih.setkab.go.id :6
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Persiapan Perubahan Tahun Anggaran dari Tahun Fiskal menjadi Tahun Takwim
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan rencana perubahan tahun anggaran dari tahun fiskal yang sudah berlangsung sejak 1 April 1969 menjadi tahun takwim, maka agar perubahan tahun anggaran tersebut dapat berlangsung dengan tertib dan lancar dipandang perlu rnengambil langkah langkah persiapanya;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448);
Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tinggi/Tertinggi Negara, dan Pimpinan Instansi Pemerintah lainnya memberikan bantuan sepenuhnya kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi Keuangan dan Industri dan Menteri Keuangan dalam melaksanakan langkah-langkah persiapan perubahan tahun anggaran.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 1999.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 15, https://jdih.setkab.go.id :3
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pengumuman Laporan Audit Bentuk Long Form oleh Price Aterhouse Coopers tentang Bank Bali
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memnuhi aspirasi yang berkembang dalam masyarakat dewasa ini dan guna terwujudnya transparansi, serta menghindarkan kesimpangsiuran informasi mengenai laporan audit dalam bentuk long form oleh Price Waterhouse Coopers tentang Bank Bali, dipandang perlu untuk mengumumkan laporan tersebut kepada masyarakat;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Mengumumkan kepada masyarakat dan menyampaikan kepada Perwakilan IMF di Jakarta laporan audit bentuk long form oleh Price Waterhouse Coopers tentang Bank Bali.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 1999.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 14, https://jdih.setkab.go.id :12
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pengelolaan Program Aksi Kependudukan di Indonesia
ABSTRAK:
Bahwa tujuan pembangunan kependudukan adalah mewujudkan penduduk yang maju, mndiri dan sejahtera yang hidup serasi, selaras dan seimbang dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994; Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1998;
Menteri Negara Kependudukan/Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi Program Aksi Kependudukan di Indonesia;
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 1999.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 13, https://jdih.setkab.go.id :2
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Bantuan Kepada Komisi Pencari Fakta Pelanggaran Hak Asasi Manusia Pasca Jejak Pendapat di Daerah Propinsi Timor Timur
ABSTRAK:
Bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah membentuk Komisi Pencari Fakta Pelanggaran Hak Asasi Manusia Pasca Jajak Pendapat di Timor Timur, yang bertugas mengumpulkan fakta, data dan menyelidiki serta mengevaluasi laporan pelanggaran hak asasi manusia pada masa pasca jajak pendapat di Timor Timur;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Memberikan dukungan dan dukungan sepenuhnya kepada Komisi Pencari Fakta Pelanggaran Hak Asasi Manusia Pasca Jajak Pendapat di Timor Timur, sehingga memperoleh data yang lengkap, akurat dan obyektif dalam pelaksanaan tugasnya mengumpulkan fakta, data dan menyelidiki serta mengevaluasi laporan pelanggaran hak asasi manusia pada masa pasca jajak pendapat di Daerah Timor Timur.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 1999.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 12, https://jdih.setkab.go.id :4
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pemulihan Kehidupan Masyarakat di Daerah Provinsi Timor Timur
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Persetujuan antara Republik Indonesia dengan Republik Portugal yang disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 5 Mei 1999 di New York dan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 1264 (1999), yang menyetujui pengaturan pemindahan kekuasaan di Daerah Propinsi Timor Timur kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa dilaksanakan secara damai dan tertib;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1), Pasal 27, Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar
1945; Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun 1999;
Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengkoordinasikan penanganan ketertiban dan keamanan di Timor Timur setelah berakhirnya keadaan darurat militer di Daerah Propinsi Timor Timur.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 1999.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 11, https://jdih.setkab.go.id :6
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penanganan Pengungsi Pasca Jajak Pendapat Rakyat Timor Timur
ABSTRAK:
Bahwa dengan kondisi keamanan di Daerah Propinsi Timor Timur Pasca Jajak Pendapat menunjukkan kecenderungan yang kurang aman dan kurang menguntungkan bagi rakyat Timor Timur;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989; Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 1999;
Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyata dan Pengentasan Kemiskinan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengkoordinasikan penanganan dan pelayanan pengungsi pasca Jajak Pendapat Rakyat Timor Timur antar lintas sektor/instansi/masyarakat,
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 1999.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat