Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, BD Kab. Kerinci Tahun 2022 No.55
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran Dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa
ABSTRAK:
a. bahwa pekerjaan dalam kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang mempunyai asas manfaat tinggi namun tidak dapat terselesaikan sampai akhir tahun anggaran akan menagakibatkan terhambatnya pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 56 dan Pasal 86 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia yang menyatakan pemberian kesempatan kepada Penyedia Barang/Jasa menyelesaikan pekerjaan, sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, dapat melampaui tahun anggaran;
c. bahwa adanya pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai akhir tahun anggaran perlu dilanjutkan dalam masa 50 (lima puluh) hari kalender sejak berakhirnya pelaksanaan kontrak guna menghindari kerugian yang dapat dialami oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kerinci tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidal( Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran;
UU No.58 Tahun 1958; UU No.12 Tahun 2011sebagaimana telah beberapakali diubah terakir dengan UU No.13 tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 Sebagaimana telah Diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No.12 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan No.12 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci No.5 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci No.1 Tahun 2021.
Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2022.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 21 Tahun 2022
TATA CARA PEMBERIAN PERTIMBANGAN GUBERNUR TERHADAP PERJANJIAN INTERNASIONAL
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD. No. 2022/21, TLD. 128, LL Prov Papbar: 10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PEMBERIAN PERTIMBANGAN GUBERNUR TERHADAP PERJANJIAN INTERNASIONAL
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (8) Undang-Undang NoMor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua perlu menetapkan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan Gubernur Terhadap Perjanjian Internasional.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat ini mengatur mengenai Tata Cara Pemberian Pertimbangan Gubernur Terhadap Perjanjian Internasional
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten
Kotabaru memiliki tugas dan tanggungjawab untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan daya saing Daerah memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia; Bahwa salah satu tugas dan tanggungjawab yang
dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru adalah pengelolaan keuangan Daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum, kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 100 dan Pasal 224 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan ketentuan Pasal 3 Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah; Bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kotabaru Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, sehingga
perlu diganti; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21
Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dengan sistematika : Ketentuan Umum; Pengelola Keuangan Daerah; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah; Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Kekayaan Daerah dan Utang Daerah; Badan Layanan Umum Daerah; Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah; Informasi Keuangan Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Bidang Pengelolaan Keuangan Daerah; Ketentuan Lain - Lain; Ketentuan Peralihan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
129 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2022
bahwa dalam rangka mewujudkan pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan, maka diperlukan pengaturan Kepemudaan sehingga pemuda mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah dan nasional serta berdaya saing dalam berbagai kegiatan baik tingkat daerah, nasional maupun internasional, untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Kepemudaan, maka diperlukan pengaturan tentang Kepemudaan dan perlu menetapkan peraturan daerah tentang kepemudaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 1968, UU Nomor 40 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022, UU Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2017.
Pemerintah Daerah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan di Daerah bidang kepemudaan. bahwa dalam pembangunan daerah, pemuda mempunyai potensi dan peran strategis sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan dalam satu kesatuan penyelenggaraan Kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang merupakan bagian dari pembangunan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
40 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 20 Tahun 2022
Pers, Pos, dan Periklanan, Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2022/NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal
ABSTRAK:
Bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui Penyiaran sebagai perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dilaksanakan secara bertanggung jawab, selaras dan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa Lembaga Penyiaran Publik Lokal berfungsi untuk memberikan informasi pendidikan, kesehatan, ekonomi, kebudayaan, dan hiburan yang sehat seiring dengan kemajuan teknologi dan perkembangan masyarakat di daerah serta sebagai sarana untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan pemerintahan dan pembangunan daerah secara berkesinambungan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (3) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan
Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, perlu dibentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) yang bersifat independen, netral, tidak komersial, dan dapat memberikan pelayanan
untuk kepentingan masyarakat;
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Bersujud belum memenuhi kebutuhan dan perkembangan teknologi penyiaran serta belum mengatur jasa penyiaran televisi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016;.
Peraturan ini memuat tentang : PENYELENGGARAAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
ASAS;
RUANG LINGKUP;
PENDIRIAN, PERIZINAN DAN NAMA;
SIFAT, FUNGSI, TUJUAN, DAN KEGIATAN;
KLASIFIKASI PENYIARAN;
SUMBER PEMBIAYAAN;
KEPEGAWAIAN;
PENYELENGGARAAN PENYIARAN;
PENYIARAN DENGAN TEKNOLOGI DIGITAL;
PERAN SERTA MASYARAKAT;
RENCANA DASAR TEKNIK DAN PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT PENYIARAN;
DEWAN PENGAWAS DAN DEWAN DIREKSI;
PERTANGGUNGJAWABAN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah dilakukan
dalam rangka mendukung struktur permodalan dan
mendorong peningkatan peran serta Badan Usaha Milik
Daerah dalam pertumbuhan ekonomi daerah serta
meningkatkan pendapatan asli Daerah; bahwa untuk memperkuat struktur dan meningkatkan kepemilikan modal Pemerintah Daerah pada Perseroan
Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah yang
sedang tumbuh dan telah menunjukkan kinerja yang baik
serta memberikan dividen yang selalu meningkat setiap
tahun sebagai sumber pendapatan asli daerah, perlu
dilakukan penyesuaian penyertaan modal dalam bentuk
penambahan modal yang dimiliki Pemerintah Kabupaten
Boyolali; bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
Penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan
Daerah Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jumlah dan Penganggaran Penyertaan Modal Daerah, Pengawasan, Dividen, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Kontingensi Bencana Banjir Kabupaten Kendal Tahun 2022-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kesiapsiagaan dalam rangka
penanggulangan bencana banjir di Kabupaten Kendal
sehingga terlaksana tindakan yang cepat dan tepat pada
saat terjadi bencana, maka berdasarkan ketentuan Pasal 17
ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
ten tang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana,
rencana p enanggulangan kedaruratan bencana banjir dapat
dilengkapi dengan penyusunan rencana kontingcnsi
bencana banjir;
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum
terhadap rencana kontingensi bencana banjir Kabupaten
Kendal Tahun 2022-2026 yang telah disusun, maka sesuai
Nota Dinas Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Kendal Nomor: 045/024/2024
tanggal 5 Januari 2022 Perihal Permohonan Peraturan
Bupati Kendal, Rencana Kontingensi Bencana Banjir
Kabupaten Kendal Tahun 2022-2026 perlu diatur dalam
Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Kontingensi Bencana
Banjir Kabupaten Kendal Tahun 2022-2026;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Kepala Sadan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kendal Nomor 52 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Rencana Kontingensi Bencana Banjir Kabupaten Kendal Tahun 2022-2026.
Maksud Penyusunan Rencana Kontingensi Bencana
Banjir Kabupaten Kendal Tahun 2022-2026 adalah sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah dan pemerintah Desa serta masyarakat dalam menyusun pedoman,
perencanaan, kebijakan publik, dan implementasi dalam
upaya pengurangan risiko bencana banjir di Daerah
secara lebih terpadu dan efektif.
Tujuan Penyusunan Rencana Kontingensi Bencana
Banjir Kabupaten Kendal Tahun 2022-2026 adalah
sebagai landasan konseptual, landasan operasional, dan
keterpaduan pelaksanaan dalam pengurangan risiko
bencana banjir di Daerah.
Dokumen Rencana Kontingensi Bencana Banjir
Kabupaten Kendal Tahun 2022-2026 sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2022.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 20 Tahun 2022
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2022/No.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Berdasarkan pertimbangan efisiensi
sumber daya yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah dapat menggabungkan Dinas atau Badan dengan Urusan Pemerintahan dalam 1 (satu) rumpun; Bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu diubah untuk melaksanakan hasil evaluasi kelembagaan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru
Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dengan sistematika : Asas; Pembentukan Perangkat Daerah; Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2023.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 20 Tahun 2022
KEANGGOTAAN DAN JUMLAH ANGGOTA, TUGAS DAN WEWENANG, SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN MAJELIS RAKYAT PAPUA BARAT
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD. No. 2022/20, TLD. 128, LL Prov Papbar: 22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEANGGOTAAN DAN JUMLAH ANGGOTA, TUGAS DAN WEWENANG, SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN MAJELIS RAKYAT PAPUA BARAT
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3), Pasal 20 ayat (2), Pasal 21 ayat (2), Pasal 23 ayat (2), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, perlu menetapkan Peraturan Daerah Khusus tentang Keanggotaan Dan Jumlah Anggota, Tugas Dan Wewenang, Serta Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Majelis Rakyat Papua Barat.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Khusus tentang Keanggotaan Dan Jumlah Anggota, Tugas Dan Wewenang, Serta Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Majelis Rakyat Papua Barat;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2012 tentang Keanggotaan Dan Jumlah Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (Lembaran
Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2012 Nomor 59, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 59); dan
b. Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Tugas, Wewenang, Hak Dan Kewajiban Majelis Rakyat Papua Barat (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2012 Nomor 61, Tambahan Lernbaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 61); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 20 Tahun 2022
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2012
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2013 NOMOR 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang .Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebaqalrnana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu ditetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Gowa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan · Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun
Anggaran 2012.
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - Daerah lingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
. . .· .� Nepotisme . .( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355 ) ;
-·
5. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesla Nomor 4400 ) ;
6. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421 ) ;
7. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
8. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah ( Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4090);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakllan Rakyat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4721 );
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502 ) ;
0
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503), sebagaimana diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5165);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah kepada Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang. Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
· · .,, Lembaran"Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gowa Nomor 28 Tahun 1995 tentang Penyertaan Modal Daerah pada
Pembentukan Perseroan Terbatas Gowa Makassar Tourism Development Corporation ( Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Gowa Nomor 21 Tahun 1996 Seri C Nomor 2 ), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Gowa Nomor 04 Tahun 2000 ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Nomor 04 Tahun 2000 Seri C Nomor 1 );
24. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2002 tentang Rencana Strategis ( Renstra ) Kabupaten Gowa ( Lembaran
Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2002 Nomor 14 );
(
25. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
Kabupaten Gowa ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2003 Nomor 01 Seri E ) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 15 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2003 Nomor 21 Seri E);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Gowa
( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 7 );
27. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Gowa
( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 8);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa .Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pembentukan Desa dalam Wilayah Kabupaten Gowa
( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 9);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah (Holding Company) Gowa Mandiri
Kabupaten Gowa ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2007 Nomor 3);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat
DPRD Kabupaten Oowa '( lembaran Daerah Kabupaten G·owa Tahun 2008 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Gowa Nomor 22 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2011 Nomor 22);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Gowa
( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gowa Nomor 23 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2011 Nomor 23);
. . .32.P.eraturan .Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Sadan Perencanaan
Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerat, Kabupaten Gowa ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 8).
sebagaimana telah diubah terakhir denqan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 24 Tahun 2011 {Lembaran Daerah
Kabupaten Gowa Tahun 2011 Nomor 24); ·
33. Peraturan Oaerah Kabupaten Gowa Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 9);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 40 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa
Tahun Anggaran 2012 ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2011 Nomor 40);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2012 ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2012 Nomor 17);
PASAL 1 : Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
a. Laporan realisasi anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan arus kas; dan
d. catatan atas laporan keuangan
PASAL 2 : Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pa5q1 1 ayat (1) huruf a Tahun Anggaran 2012
PASAL 3 : Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalall) Pasal 2
PASAL 4 : Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b per 31 Desember Tahun 2012
PASAL 5 : Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ay_at (1) huruf c untuk tahun yang berakhir sampat denqan 31 Desember
Tahun 2012
PASAL 6 : atatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d Tahun Anggaran 2012 memuat informasi baik
secara kuantltatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
PASAL 7 : Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini
PASAL 8 : Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri dari :
a. Laporan kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Daerah ini
b. Ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/peri.Jsahaan daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran VI Peraturan
Daerah ini.
PASAL 9 : Bupati menetapkan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut
dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
PASAL 10 : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2013.
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat