Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Kontingensi Bencana Banjir Kabupaten Kendal Tahun 2022-2026. Maksud Penyusunan Rencana Kontingensi Bencana Banjir Kabupaten Kendal Tahun 2022-2026 adalah sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah dan pemerintah Desa serta masyarakat dalam menyusun pedoman, perencanaan, kebijakan publik, dan implementasi dalam upaya pengurangan risiko bencana banjir di Daerah secara lebih terpadu dan efektif. Tujuan Penyusunan Rencana Kontingensi Bencana Banjir Kabupaten Kendal Tahun 2022-2026 adalah sebagai landasan konseptual, landasan operasional, dan keterpaduan pelaksanaan dalam pengurangan risiko bencana banjir di Daerah. Dokumen Rencana Kontingensi Bencana Banjir Kabupaten Kendal Tahun 2022-2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat