Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2022

Rencana Kontingensi Bencana Banjir Kabupaten Kendal Tahun 2022-2026

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Kontingensi Bencana Banjir Kabupaten Kendal Tahun 2022-2026. Maksud Penyusunan Rencana Kontingensi Bencana Banjir Kabupaten Kendal Tahun 2022-2026 adalah sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah dan pemerintah Desa serta masyarakat dalam menyusun pedoman, perencanaan, kebijakan publik, dan implementasi dalam upaya pengurangan risiko bencana banjir di Daerah secara lebih terpadu dan efektif. Tujuan Penyusunan Rencana Kontingensi Bencana Banjir Kabupaten Kendal Tahun 2022-2026 adalah sebagai landasan konseptual, landasan operasional, dan keterpaduan pelaksanaan dalam pengurangan risiko bencana banjir di Daerah. Dokumen Rencana Kontingensi Bencana Banjir Kabupaten Kendal Tahun 2022-2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2022 tentang Rencana Kontingensi Bencana Banjir Kabupaten Kendal Tahun 2022-2026
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
06 April 2022
Tanggal Pengundangan
06 April 2022
Tanggal Berlaku
06 April 2022
Sumber
BD.2022/NO.20
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 177 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan