Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat ini mengatur mengenai Tata Cara Pemberian Pertimbangan Gubernur Terhadap Perjanjian Internasional
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat