Peraturan ini memuat tentang : PENYELENGGARAAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; ASAS; RUANG LINGKUP; PENDIRIAN, PERIZINAN DAN NAMA; SIFAT, FUNGSI, TUJUAN, DAN KEGIATAN; KLASIFIKASI PENYIARAN; SUMBER PEMBIAYAAN; KEPEGAWAIAN; PENYELENGGARAAN PENYIARAN; PENYIARAN DENGAN TEKNOLOGI DIGITAL; PERAN SERTA MASYARAKAT; RENCANA DASAR TEKNIK DAN PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT PENYIARAN; DEWAN PENGAWAS DAN DEWAN DIREKSI; PERTANGGUNGJAWABAN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat