Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 20 Tahun 2022

Lembaga Penyiaran Publik Lokal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang : PENYELENGGARAAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; ASAS; RUANG LINGKUP; PENDIRIAN, PERIZINAN DAN NAMA; SIFAT, FUNGSI, TUJUAN, DAN KEGIATAN; KLASIFIKASI PENYIARAN; SUMBER PEMBIAYAAN; KEPEGAWAIAN; PENYELENGGARAAN PENYIARAN; PENYIARAN DENGAN TEKNOLOGI DIGITAL; PERAN SERTA MASYARAKAT; RENCANA DASAR TEKNIK DAN PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT PENYIARAN; DEWAN PENGAWAS DAN DEWAN DIREKSI; PERTANGGUNGJAWABAN; KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 20 Tahun 2022 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
29 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2022
Tanggal Berlaku
29 Desember 2022
Sumber
LD.2022/NO.20
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 177 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan