Telekomunikasi, Informatika, dan InternetStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 34 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pengguna Sarana Telekomunikasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BD 2016/6 seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penggunaan Sarana Komunikasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 6 Tahun 2011
Pajak dan Retribusi DaerahTelekomunikasi, Informatika, dan Internet
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Kubu Raya No. 12 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN MENARA DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Menara Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa bangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Kubu Raya semakin banyak dibangun dalam rangka memperlancar dan meningkatkan hubungan komunikasi;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.36 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.35 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; PP 52 Tahun 2000; PP 53 Tahun 2000; PP 36 Tahun 2005; PP 55 Tahun 2005; PP 34 Tahun 2006; PP 38 Tahun 2007; PP 26 Tahun 2008; Kepmenhub No KM 49 Tahun 2000; Kepmenhub No KM 21 Tahun 2001; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permenpu No 24/PRT/M Tahun 2007; Permenkominfo No 02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Perda Kalbar No 2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No 14 Tahun 2009; Perda Kab.Kubu Raya No 1 Tahun 2010; Perda Kab.Kubu Raya No 4 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Azas, Tujuan dan Prinsip Penyelenggaraan Menara; Bentuk, Penempatan Lokasi, Peletakan dan Persebaran Menara; Syarat-Syarat Penyelenggaraan Menara; Pemeliharan, Perawatan dan Pemeriksaan Menara; Menara Bersama; Ketentuan Periizinan; Jaminan Keselamatan; Sanksi Administratif; Retribusi; Pengendalian dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2011.
23 Halaman dan 4 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2017
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 6, LL SETKAB : 4 HLM
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Penyediaan, Penggunaan, Pengendalian Kualitas, Pengolahan dan Distribusi Data Satelit Penginderaan Jauh Resolusi Tinggi
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan, Pembangunan, Dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu Di Kabupaten Badung
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin berkembang dan meningkatnya kegiatan usaha telekomunikasi sejalan dengan berkembangnya kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas telekomunikasi di wilayah Kabupaten Badung hal mana telah mendorong peningkatan pembangunan menara telekomunikasi dan berbagai sarana pendukungnya sehingga untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan, mendesak untuk dilakukan penataan pembangunan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu oleh Pemerintah Kabupaten;
b. bahwa keberadaan Kabupaten Badung sebagai daerah tujuan wisata serta merupakan kawasan khusus pariwisata di Indonesia memerlukan suatu pengaturan serta ketentuan secara khusus mengenai infrastruktur menara telekomunikasi terpadu yang berfungsi guna memberikan pelayanan secara maksimal bagi masyarakat dengan mempertimbangkan estetika dan fungsionalitas infrastruktur tersebut secara optimal;
c. bahwa untuk mencegah terjadinya pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi yang tidak sesuai dengan kaidah tata ruang, lingkungan dan estetika, perlu dilakukan penataan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan, Pembangunan, dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung.
Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.214/AU.403/PHB -87; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21 Tahun 2001; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02 / PER / M.KOMINFO / 03 / 2008; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 2/PD/DPRD/1974; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 3/PD/DPRD/1974; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 4/PD/DPRD/1974; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 3 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 29 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 9 Tahun 1999.
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPajak dan Retribusi DaerahPNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakTelekomunikasi, Informatika, dan InternetPerizinan, Pelayanan Publik
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Pertimbangan penetapan Perda ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perda ini ditetapkan atas dasar hukum sebagaimana berikut ini:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3817);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II
Bengkayang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3823);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3833);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4252);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
11. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
12. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4956);
13. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
14. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 5059);
15. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5145);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3980);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit
Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3981);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang
Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4075);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4532);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
24. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang
Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara
Bersama Telekomunikasi;
25. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri
Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi
dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009,
Nomor : 07/PRT/M/2009, Nomor: 19/PER/
M.KOMINFO/03/2009, Nomor : 3/P/2009 tentang
Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama
Menara Telekomunikasi;
26. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang;
27. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2010,
Perda ini memuat materi pokok sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Tujuan, dan Prinsip Penyelenggaraan Menara;
3. Bentuk, Penempatan Lokasi, Peletakan, dan Persebaran Menara;
4. Syarat-Syarat Penyelenggaraan Menara;
5. Pemeliharaan, Perawatan, dan Pemeriksaan Menara;
6. Menara Bersama;
7. Ketentuan Perizinan;
8. Jaminan Keselamatan;
9. Sanksi Administratif;
10. Retribusi;
11. Pengendalian dan Pengawasan;
12. Penyidikan;
13. Ketentuan Peralihan;
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2017.
25 Halaman, 6 Halaman Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informasi
ABSTRAK:
bahwa komunikasi dan informatika merupakan kebutuhan
setiap orang untuk pengembangan pribadi dan lingkungan
sosial serta merupakan sarana dalam mengoptimalkan
penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik; bahwa pemanfaatan komunikasi dan informatika perlu
dikedepankan dalam proses penyelenggaraan manajemen
Pemerintahan Daerah sesuai kewenangan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan
Informatika;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan Daerah itu mengatur tentang asas, maksud dan tujuan, ruang lingkup, penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi, penyelenggaraan pos dan telekomunikasi, sarana komunikasi dan diseminasi informasi, penyelenggaraan pelayanan informasi publik, kemitraan dan peran serta masyarakat, hak dan kewajiban, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, penyidikan, sanksi, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2012.
25 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2013/NO.6, TLD/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan,
Pengendalian dan Pengawasan Menara
Telekomunikasi
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dengan semakin berkembangnya usaha dan
penggunaan fasilitas telekomunikasi di wilayah
Kabupaten Sragen, mendorong para pengusaha
melengkapi fasilitas pelayanannya dengan melakukan
pembangunan menara telekomunikasi;
b. bahwa untuk menjamin keselamatan, keamanan,
kenyamanan dan estetika di masyarakat serta
menjaga kelestarian fungsi lingkungan, perlu
dilakukan pengaturan, pengawasan dan pengendalian
pendirian menara telekomunikasi di Kabupaten
Sragen;
c. bahwa untuk mencegah terjadinya pembangunan dan
pengoperasian menara telekomunikasi yang tidak
sesuai dengan kaidah tata ruang, lingkungan dan
estetika serta menjamin kenyamanan dan
keselamatan masyarakat dan menjaga kelestarian
lingkungan, mendesak untuk dilakukan penataan
pembangunan infrastruktur menara telekomunikasi
bersama oleh Pemerintah Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan,
Pengendalian dan Pengawasan Menara
Telekomunikasi;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2013);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3817);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3881);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4247);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4252);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor: 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
12. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4726); 13. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
14. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
15. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 1);
16. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
17. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
18. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5068);
19. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3258), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5145);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3838);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3980);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang
Pengunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit
Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3981);
24. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70
Tahun 2001 Tentang Kebandarudaraan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 128,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4146);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4532);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4833);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
30. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang
Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160);
31. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan;
32. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029 (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 28);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Sragen Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil sebagai Penyidik di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen
(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 1988
Nomor 4);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen
( Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008
Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sragen Nomor 01);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15
Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2011
Nomor 15 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sragen Nomor 8);
36. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun
2008 tentang Rencana Program Jangka Panjang
Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2009-2029
(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008
Nomor 07 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sragen Nomor 6);
37. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Sragen Tahun 2011-2031 (Lembaran
Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2011 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen
Nomor 5);
38. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa umum (Lembaran
Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2012 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen
Nomor 1).
Materi Pokok Perda ini adalah: Pembangunan menara telekomunikasi berdasarkan asas:
a. keselamatan;
b. keamanan;
c. kemanfaatan;
d. keindahan; dan
e. keserasian dengan lingkungannya.
-Pembangunan menara telekomunikasi bertujuan untuk:
a. menciptakan penataan menara telekomunikasi yang serasi dan
seimbang dengan lingkungan sekitarnya;
b. mewujudkan optimalisasi fungsi pembangunan menara
telekomunikasi di daerah;
c. menjamin keselamatan keamanan dan kenyamanan masyarakat; dan
d. memberikan kepastian hukum bagi pembangunan menara
telekomunikasi di daerah.
-Pembangunan menara telekomunikasi didasarkan pada prinsip sebagai
berikut:
a. mewujudkan penataan menara telekomunikasi yang serasi dan
seimbang dengan lingkungan;
b. mengedepankan kepentingan masyarakat;
c. mengoptimalkan fungsi menara telekomunikasi; dan
d. memberikan kepastian hukum dalam pembangunan menara
telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2013.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Komunikasi Dan Informatika
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik Pemerintah Provinsi Banten perlu melakukan perencanaan, pembangunan, pengembangan, pendayagunaan dan pengendalian dalam suatu sistem komunikasi dan informatika yang terintegrasi, transparansi, terpadu dan berkesinambungan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Th 2000; UU No 14 Th 2008; UU No 25 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 12 Th 2017; PP No 28 Th 2018; Permendagri No 80 Th 2015.
1. Ketentuan Umum; 2. Kebijakan Dan Strategi; 3. Penyelenggaraan Komunikasi Dan Informatika; 4. Kerjasama; 5. Peran Serta Masyarakat Dan Dunia Usaha; 6. Pembinaan Dan Pengawasan; 7. Penghargaan; 8. Pendanaan; 9. Ketentuan lain-Lain; 10 Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
21 halaman
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2017
Telekomunikasi, Informatika, dan InternetPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
Permenkominfo No. 15 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 11/PER/M.KOMINFO/7/2010 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV)
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 6, BN.2017/NO.231, KOMINFO.GO.ID : 24 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat