Peraturan Daerah itu mengatur tentang asas, maksud dan tujuan, ruang lingkup, penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi, penyelenggaraan pos dan telekomunikasi, sarana komunikasi dan diseminasi informasi, penyelenggaraan pelayanan informasi publik, kemitraan dan peran serta masyarakat, hak dan kewajiban, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, penyidikan, sanksi, ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat