Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/7/2010 Tahun 2010

Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/ IPTV)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/7/2010 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/ IPTV)
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
11/PER/M.KOMINFO/7/2010
Bentuk
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Bentuk Singkat
Permenkominfo
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Juli 2010
Tanggal Pengundangan
06 Agustus 2010
Tanggal Berlaku
30 Juli 2010
Sumber
BN.2010/NO.382, peraturan.go.id: 19 HLM
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Bidang
Halaman ini telah diakses 657 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenkominfo No. 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television)
Diubah dengan :
  1. Permenkominfo No. 15 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 11/PER/M.KOMINFO/7/2010 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV)
Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 30/PER/M.KOMINFO/8/2009 tantang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan