PENYELENGGARAAN - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK - KABUPATEN OGAN ILIR
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2022/No.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 61 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis elektronik ,setiap kepala daerah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan menetapkan kebijakan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik di Pemerintahan Daerah
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 37 Tahun 2003;UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 1 Tahun 2022;PP No 12 Tahun 2017;PP No 71 Tahun 2019;Pepres No 95 Tahun 2018;Perpres No 39 Tahun 2019;Peraturan Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 59 Tahun 2020; Perda No 12 Tahun 2016 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan perda No 1 Tahun 2021;
Dalam peraturan ini diatur mengenai penyelenggaran sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan pemerintah kabupaten ogan ilir ,ketentuan umum,ruang lingkup SPBE Kabupaten ,Tata kelola SPBE Kabupaten,Manajemen SPBE Kabupaten,Audit teknologi informasi dan komunikasi,Peneyeleggara SPBE Kabupaten ,Percepatan SPBE Kabupaten,Pemantauan dan Evaluasi SPBE Kabupaten,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2022.
22 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 42 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Aplikasi Sistem Elektronik Reformasi Birokrasi (SIKREBO) Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Bahwa tujuan pelaksanaan reformasi birokrasi berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 yaitu menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih dengan 3 (tiga) sasaran yaitu birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel serta pelayanan publik yang prima, maka perlu dilaksanakan percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi diperlukan media pemantauan dan penilaian secara berkelanjutan atas kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Aplikasi Sistem Elektronik Reformasi Birokrasi (SIKREBO) Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peratutan Bupati Tanah Laut Nomor 141 Tahun 2020.
Peraturan ini memuat tentang Peraturan Bupati tentang Aplikasi Sistem Elektronik Reformasi Birokrasi (SIKREBO) Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Sistem Elektronik Reformasi Birokrasi;
Mekanisme PMPRB Dalam Sistem Elektronik Reformasi Birokrasi; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 42 Tahun 2022
Kepegawaian, Aparatur Negara - Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD Kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor 42/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 43 TAHUN 2019 TENTANG PENGGUNAAN DAFTAR HADIR BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Jombang Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penggunaan Daftar Hadir Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang, dalam perkembangannya perlu dilakukan penyesuaian guna lebih meningkatkan disiplin Aparatur Sipil Negara dalam pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan serta pelayanan publik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penggunaan Daftar Hadir Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1984;
Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995;
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 8 Tahun 1996;
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2021;
Peraturan Bupati Jombang Nomor 43 Tahun 2019.
Jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri dari:
a. 5 (lima) hari kerja, dimulai pada hari Senin sampai dengan hari Jum’at;
b. 6 (enam) hari kerja, dimulai pada hari Senin sampai dengan hari Sabtu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 42 Tahun 2022
sistem informasi - pelaporan data transaksi usaha - wajib pajak -online
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2022/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online
ABSTRAK:
Untuk pelaksanaan pengawasan terhadap ketaatan pembayaran pajak yang dibayar sendiri oleh wajib Pajak (self assessment) pada Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam, Pajak Parkir, Pajak Walet, Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak terhadap nilai pajak yang harus dibayar sesuai omset yang diperoleh, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang No 1 Tahun 2007; UU No 11 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 15 tahun 2021; Peraturan Daerah No 42 tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 53 tahun 2021
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dengan menerapkan Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Wajib Pajak Secara Online. Ketentuan umum, sistem online pelaporan transaksi, tata cara pengenaan sanksi administratif, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2022.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 42 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik dalam pelayanan kepada masyarakat perlu didukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik secara terpadu, bahwa untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik diperlukan tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik di Daerah, bahwa agar penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dapat terlaksana secara serasi dan selaras dengan kebijakan nasional, visi pembangunan daerah dan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu adanya pengaturan lebih lanjut.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 , Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016.
Materi pokok : Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, Penyelenggara Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Percepatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Jumlah halaman : 29 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 41 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan E-Government di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 8 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, perlu. menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan E-Government di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2013; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2021;
Dalam Peraturan ini berisi 12 (dua belas) bab dan 42 (empat puluh tiga) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Smart City; Standarisasi Perangkat Keras; Standarisasi Keamanan Informasi; Standarisasi Perangkat Lunak; Pengelolaan Nama Domain dan Subdomain; Infrastruktur TIK; Pemeliharaan Sistem Informasi; Pembiayaan; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2022.
Lamp II
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gresik Nomor 40 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2022 Nomor 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkup Pemerintah Kabupaten Gresik
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik perlu menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
b. bahwa untuk menciptakan birokrasi yang profesional pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik dan mewujudkan tata kelola pemerintahan, perlu adanya Manajemen Risiko penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Pedoman Teknis Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkup Pemerintah Kabupaten Gresik;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi dan Dokumentasi;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
6. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
8. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
9. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021;
11. Peraturan Bupati Gresik Nomor 23 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Risiko dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
12. Peraturan Bupati Gresik Nomor 24 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Gresik;
mengatur tentang pedoman teknis manajemen risiko sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkup Pemerintah Kabupaten Gresik yang memuat kerangka kerja manajemen risiko SPBE, proses manajemen risiko SPBE, struktur manajemen risiko SPBE, dan budaya sadar risiko SPBE.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2022.
44
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 40 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2022 NOMOR 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM INFORMASI KEARSIPAN DINAMIS TERINTEGRASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAHD KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi dan memperhatikan Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis;
b. bahwa pedoman penerapan ai-stem informa&i kearsipan dinamis terinregrasi dalarn up.aya memberi kemudahan,
ketertiban, kepastian, dan efektifitas atas penyelenggaraan sistem infonnasi kearsipan dinamis terintegrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Bengkulu Utara tentang Sistem lnfurmasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bengkulu Utara
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 No.56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 {Lembaran Negam Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daemh Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 43 TAhun. 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071};
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601)sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ten tang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi
Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 757);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 9) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2022 Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2022 Nomor 2);
11. Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 59 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan dan Struktur Organisasi,
Tugas Pokok, dan Fungsi, Tata Kerja dan Eselon Jabatan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Bengkulu
Utara Tipe A (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 Nomor 60);
SISTEM INFORMASI KEARSIPAN DINAMIS TERINTEGRASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2022.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 39 Tahun 2022
Forum - Pembauran - Kebangsaan - Dewan - pembina - Pembentukan - PENYELENGGARAAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2022/39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Penyelenggaraan Forum Pembauran Kebangsaan dan Dewan Pembina Forum Pembauran Kebangsaan di Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 34 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di Daerah dan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No. 31 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Forum Pembauran Kebangsaan dan Dewan Pembina Forum Pembauran Kebangsaan Kalimantan Timur perlu membentuk Forum Pembauran Kebangsaan dan Dewan Pembina Forum Pembauran Kebangsaan di Kabupaten Kutai Kertanegara. Berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dimana Bupati mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik di Pemerintah Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan Penyelenggaraan Forum Pembauran Kebangsaan dan Dewan Pembina Forum Pembauran Kebangsaan di Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; Permendagri No. 34 Tahun 2006; Pergub Kaltim No. 31 Tahun 2012
Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan, dan Tugas FPK; Keanggotaan; Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan; Pembinaan dan Pelaporan; Pendanaan; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2022.
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 38 Tahun 2022
Ketenagakerjaan - Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD Kabupaten Madiun Tahun 2022 Nomor 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAYANAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PELATIHAN MELALUI SISTEM INFORMASI KETENAGAKERJAAN DI KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan penempatan Tenaga Kerja dan pelatihan , sejalan dengan perkembangan bidang pelayanan penempatan Tenaga Kerja dan Pelatihan serta untuk menyiapkan hadirnya investor melalui Kawasan Industri Terpadu Kabupaten Madiun, khususnya urusan Pemerintahan Bidang Ketenagakerjaan perlu menyusun kebijakan Layanan Penempatan Tenaga Kerja , Pelatihan dan informasi ketenagakerjaan di Kabupaten Madiun;
b. bahwa dalam rangka keberpihakan pada calon Tenaga Kerja dan pelayanan penempatan Tenaga Kerja di Kabupaten Madiun perlu membangun sistem informasi Ketenagakerjaan (SITENAR);
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja, perlu mengatur Layanan Penempatan Tenaga Kerja dan Pelatihan melalui sistem informasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Layanan Penempatan Tenaga Kerja melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SITENAR) di Kabupaten Madiun.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang–Undang Nomor 7 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER 03/MEN/II/2009;
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER ll/MEN/V/2009;
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER 19/MEN/IX/2009;
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. penempatan tenaga kerja;
b. sistem informasi pasar kerja;
c. pendidikan dan pelatihan ketrampilan kerja;
d. perluasan Kesempatan Kerja;
e. pelaporan;
f. monitoring dan evaluasi; dan
g. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2022.
24 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat