Jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri dari: a. 5 (lima) hari kerja, dimulai pada hari Senin sampai dengan hari Jum’at; b. 6 (enam) hari kerja, dimulai pada hari Senin sampai dengan hari Sabtu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat