Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. penempatan tenaga kerja; b. sistem informasi pasar kerja; c. pendidikan dan pelatihan ketrampilan kerja; d. perluasan Kesempatan Kerja; e. pelaporan; f. monitoring dan evaluasi; dan g. pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat