Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gresik Nomor 40 Tahun 2022

Pedoman Teknis Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkup Pemerintah Kabupaten Gresik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tentang pedoman teknis manajemen risiko sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkup Pemerintah Kabupaten Gresik yang memuat kerangka kerja manajemen risiko SPBE, proses manajemen risiko SPBE, struktur manajemen risiko SPBE, dan budaya sadar risiko SPBE.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gresik Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkup Pemerintah Kabupaten Gresik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gresik
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan
26 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2022
Tanggal Berlaku
26 Juli 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2022 Nomor 40
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gresik
Bidang
Halaman ini telah diakses 534 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan