Peraturan Walikota (PERWALI) tentang HUKUM ACARA MAJELIS PERTIMBANGAN PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
WALIKOTA SAMARINDA
ABSTRAK:
a. bahwa hukum acara berupa tata kerja Majelis Pertimbangan
Tuntutan Ganti Rugi baik tuntutan, pemeriksaan, tata cara
persidangan, pembuktian, putusan baik pengenaan ganti rugi atau
pembebasan ganti rugi akan diatur tersendiri dengan Peraturan
Walikota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Hukum
Acara Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 15 tahun 2006; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 5 Tahun 1997; PERDA No. 11 Tahun 2009.
Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi yang selanjutnya
disingkat MP-PKD adalah para pejabat dan/atau pegawai yang
ditunjuk dan ditetapkan oleh Walikota dalam rangka penyelesaian
kerugian daerah. MP- PKD dibentuk oleh Walikota untuk membantu Walikota dalam menyelesaikan
kerugian Daerah terhadap pegawai bukan bendahara. MP-PKD terdiri dari atas:
a. Sekretaris Daerah;
b. Inspektur Daerah;
c. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
d. personil lain seperti Asisten Sekretaris Daerah, Kepegawaian, Hukum,
dan/atau Pegawai pada unit kerja terkait. HUKUM ACARA terdiri atas : Penugasan MP-PKD, Penuntutan, Panggilan, Pemeriksaan, Pembuktian, Putusan, pelaksanaan putusan,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2018.
22 hlm.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 46 Tahun 2015
PENYELESAIAN Kerugian negara - petunjuk pelaksanaan
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 46, berita daerah Prov DKI Jakarta Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk pelaksanaan penyelesaian kerugian daerah
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan penyelesaian kerugian daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah diatur dengan Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Daerah;
bahwa untuk menyesuaikan dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nornor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Neqara Terhadap Bendahara dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008, tentang Organisasi Perangkat Daerah, Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2010 sebagaimana tersebut dalam huruf a, perlu disempurnakan:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebaqaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebaqaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomer 8 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ; Peratutan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diiubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 ; Peraturan Menteri Dalam Neperi Nomer 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nomor 129 Tahun 2008 ; Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2011
Mengatur Ruang Lingkup Pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan (TP) diberlakukan terhadap Bendahara dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang diberlakukan terhadap Pegawai, baik langsung maupun tidak langsung terbukti bersalah dan merugikan daerah yang berada pada : a. Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPDI UKPD); b. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); dan c. Perusahaan Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Informasi kerugian daerah dapat diketahui dari : a. temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan/penqawasan dari Pengawas Fungsional; b. temuan pemeriksaan intern atas pelaksanaan Pengawasan Melekat (Waskat) oleh atasan langsung terhadap Bendahara dan/atau bawahannya; c. pemberitaan di Mass Media/Pengaduan Masyarakat/Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM); d. laporan dari Instansi Pemerintah lainnya sepanjang dapat dipertanggung-jawabkan; dan e. putusan badan peradilan.
Majelis Pertimbangan dibentuk secara ex-officio yang jumlah dan susunan keanggotaannya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, beranggotakan : a. Sekretaris Daerah selaku Ketua merangkap Anggota; c. Kepala BPKD selaku Sekretaris merangkap Anggota; d. Kepala BKD selaku Anggota; dan e. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah selaku Anggota.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2013.
mencabut Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Daerah
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar operasional prosedur tugas-tugas Majelis Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 49 diatur dengan Peraturan Gubernur. .
39 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 46 Tahun 2023
PERBUP ini mengatur mengenai kewenangan penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah; informasi dan pelaporan hasil verifikasi kerugian daerah; penentuan nilai kerugian daerah; penagihan dan penyetoran; penatausahaan dan akuntansi; pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian; dan penghapusan piutang atas kerugian daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2023.
PERBUP ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Bupati Natuna Nomor 30 Tahun 2022
49 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dairi Nomor 46 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi amanat ketentuan Pasal 56 Permendagri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian daerah terhadap PNS bukan Bendahara atau Pejabat lain, maka perlu diatur tentang tata cara penyelesaian tuntutan perbndaharaan dan tututan ganti rugi daerah dalam Peraturan Bupati tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 15 Tahun 1964, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 14 Tahun 2005, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 38 Tahun 2016, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 12 Tahun 2017, PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006, PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015, PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016, PEREMNDAGRI No. 133 Tahun 2018, PERATURAN BPK No. 3 Tahun 2007, PERDA KAB. DAIRI No. 7 Tahun 2016, PERBUP No. 15 Tahun 2019
Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Informasi, Pelaporan dan Pemeriksaan, Tim Penyelesaian Kerugain Daerah, Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah, Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, Penagihan dan Penyetoran, Daluwarsa, Penghapusan Piutang Daerah, Pelaporan Penyelesain Tuntutan Ganti Kerugian dan Akuntansi, Pelaporan Keuangan, Keterangan Saksi Tuntutan Ganti Kerugian dengan Saksi Lainnya, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, Peraturan Bupati No. 11 Tahun 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 47, BN.2022/No.756, http://jdih.kemendag.go.id/: 54 hlm.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tata Cara Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Perdagangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 47 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang
Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lainnya, maka
perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
mataeri pokok: mengatur mengenai Tata Cara
Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan. memuat antara lain: ketentuan umum; kewenangan penyelesaian ganti kerugian; informasi pelaporan dan hasil verifikasi kerugian daerah; penyelesaian kerugian daerah; penatausahaan akuntasi dan pelaporan; pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian; penghapusan piutang atas kerugian daerah; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2021.
jumlah 50 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang No. 47 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Tuntutan Penyelesaian Kerugian Daerah
ABSTRAK:
bahwa kekayaan daerah adalah unsur terpenting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, oleh karena itu Pemerintah Daerah mempunyai hak dan kewajiban untuk mengelola kekayaan daerah dengan baik, transparan dan
akuntabel;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah; Peraturan Mcnteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti
Rugi Keuangan dan Barang Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13, Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembcntukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011
tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang.
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Subjek dan Objek; Informasi, Verifikasi dan Pelaporan; Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi; Kadaluwarsa; Penghapusan; Penyetoran; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
17 halaman peraturan dan 8 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 47 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2012/No.47 Seri E Nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara dan/atau Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam upaya penyelesaian kerugian negara
dan/ atau daerah sebagai akibat perbuatan melanggar
hukum at.au kelalaian oleh bendahara dan selain
bendahara atau pihak ketiga, perlu diatur tata cara
penyelesaian kerugian negara dan/ at.au daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dirnaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Purworejo tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti
Kerugian Negara dan Daerah;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55 Tambahan Negara
Nomor 304) sebagaimana tc1ah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 tent.an Perubahan At.as
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 3890) ;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355 ); 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tenta.ng
Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4609);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 5135);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997
tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti
Rugi Keuangan dan Barang Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik
Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua At.as Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Bendahara; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2007 Nomor 3);
17. Peraturan Oaerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun
2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Barang Milik
Oaerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
2008 Nomor 3);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2008 Nomor 4);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi:
a. informasi;
b. penyelesaian ganti kerugian negara dan/atau daerah terhadap
bendahara dan selain bendahara;
c, kadaluarsa;
d. penghapusan;
e. penyetoran;
r. sanksi. lnformasi tentang kerugian negarn dapat diketahui dari:
a. pengawasan aparat pengawasan fungsional intern dan aparat
pengawasan fungsional ekstcm;
b. pengawasan dan/atau pemberitahuan atasan langsung atau kepala
SKPD;
c. perhitungan ex officio;
d. informasi dari media massa dan media elektronik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2012.
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 47 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD Kab. Indramayu Tahun 2021 No 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat