Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi yang selanjutnya disingkat MP-PKD adalah para pejabat dan/atau pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Walikota dalam rangka penyelesaian kerugian daerah. MP- PKD dibentuk oleh Walikota untuk membantu Walikota dalam menyelesaikan kerugian Daerah terhadap pegawai bukan bendahara. MP-PKD terdiri dari atas: a. Sekretaris Daerah; b. Inspektur Daerah; c. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; d. personil lain seperti Asisten Sekretaris Daerah, Kepegawaian, Hukum, dan/atau Pegawai pada unit kerja terkait. HUKUM ACARA terdiri atas : Penugasan MP-PKD, Penuntutan, Panggilan, Pemeriksaan, Pembuktian, Putusan, pelaksanaan putusan,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat