Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 46 Tahun 2018

HUKUM ACARA MAJELIS PERTIMBANGAN PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH WALIKOTA SAMARINDA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi yang selanjutnya disingkat MP-PKD adalah para pejabat dan/atau pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Walikota dalam rangka penyelesaian kerugian daerah. MP- PKD dibentuk oleh Walikota untuk membantu Walikota dalam menyelesaikan kerugian Daerah terhadap pegawai bukan bendahara. MP-PKD terdiri dari atas: a. Sekretaris Daerah; b. Inspektur Daerah; c. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; d. personil lain seperti Asisten Sekretaris Daerah, Kepegawaian, Hukum, dan/atau Pegawai pada unit kerja terkait. HUKUM ACARA terdiri atas : Penugasan MP-PKD, Penuntutan, Panggilan, Pemeriksaan, Pembuktian, Putusan, pelaksanaan putusan,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 46 Tahun 2018 tentang HUKUM ACARA MAJELIS PERTIMBANGAN PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH WALIKOTA SAMARINDA
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
05 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2018
Tanggal Berlaku
05 Desember 2018
Sumber
BD.2018 NO.46
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN - PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 243 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan