Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 30 Tahun 2022

Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pelaksanaan TGR diberlakukan terhadap pelaku TGR yang karena perbuatannya baik sengaja atau tidak sengaja maupun di luar kemampuannya mengakibatkan Kerugian Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Natuna Nomor 30 Tahun 2022 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Natuna
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ranai
Tanggal Penetapan
07 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2022
Tanggal Berlaku
07 Maret 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2022 Nomor 115
Subjek
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Natuna
Bidang
Halaman ini telah diakses 307 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Natuna No. 46 Tahun 2023 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan