rumah sakit daerah kota tidore kepulauan-standar pelayanan
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 459
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL
RUMAH SAKIT DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 129/Menkes/SK/11/2008 tentang
Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, perlu disusun Standar Pelayanan minimal yang akan dijadikan pedoman bagi Rumah Sakit Daerah Kota Tidore Kepulauan dalam pemberian pelayanan yang bermutu dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan PeraturanWalikota tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Daerah Kota Tidore Kepulauan;
Dasar hukum Peraturan Walikota ini yaitu UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; Permendagri No. 6 Tahun 2007; Permendagri No. 79 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan No. 56 Tahun 2014; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Daerah Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang diatur dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Jenis Pelayanan dan Uraian Standar Pelayanan Minimal, Pelaksanaan, dan Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
7 Halaman, Lampiran: 49 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 10 Tahun 2021
Pangan, Pertanian dan Peternakan - Perizinan, Pelayanan Publik
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Madiun Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDAFTARAN DAN PERIZINAN USAHA PETERNAKAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan dan perkembangan kegiatan berusaha sektor peternakan di masyarakat, serta untuk meningkatkan kemudahan dan percepatan pelayanan perizinan berusaha di Kabupaten Madiun perlu diambil langkah-langkah untuk menciptakan iklim usaha yang lebih baik di bidang peternakan;
b. bahwa dengan diberlakukannya System Online Single Submission (OSS) pada semua izin usaha peternakan yang terintegrasi di pusat secara online dan perubahan nomenklatur perangkat daerah yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten Madiun, maka ketentuan mengenai pendaftaran dan perizinan usaha peternakan di Kabupaten Madiun perlu disesuaikan.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik; 4. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pendaftaran dan Perizinan Usaha Peternakan; 5. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini meliputi :
a. jenis usaha dan skala usaha tertentu;
b. tata cara perizinan berusaha; dan
c. lokasi dan bangunan usaha peternakan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2021.
51 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengaturan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi pegawai non
Pegawai Negeri Sipil dan tertib administrasi kepegawaian Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah
dalam rangka meningkatkan kinerja Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Kota Tegal agar
mampu memberikan pelayanan yang optimal dan berkualitas
kepada masyarakat, perlu pengaturan Pegawai Non Pegawai
Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum
Daerah Kardinah Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 12 tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Walikota Tegal Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Walikota Tegal Nomor 39 Tahun 2008; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, kedudukan dan status, persyaratan pegawai non pegawai negeri sipil, formasi, penerimaan dan seleksi, penugasan dan pembinaan, pemindahan dan pemberhentian, masa kerja, hak dan kewajiban, anggaran, waktu kerja dan istirahat, larangan, penyelesaian perselisihan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2011.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH
NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Perda No. 21 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dalam penerapannya masih terdapat kelemahan dan kekurangan sehingga belum dapat sepenuhnya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam pelayanan pajak.
Di dalam Perda dapat juga mengatur ketentuan mengenai tata cara pembebasan dan penghapusan piutang pajak, hal ini belum diatur dalam Perda No. 21 Tahun 2011.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Perda No. 21 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
MEngubah ketentuan Pasal 36 ayat (3); Pasal 37 ayat (1);
Di antara Bab XVII dan Bab XVIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab XVIIA (Pasal 79A)
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2013
KesehatanPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Blora No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
PERDA Kab. Blora No. 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 tahun 2010 tentang retribusi Pelayanan Kesehatan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 2013 No.10/TLD No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dengan bertambahnya jenis pelayanan
kesehatan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah
dengan dipungut retribusi, maka beberapa ketentuan
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6
Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
perlu diubah dan disesuaikan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6 Tahun 1988;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan atas Perda Kab Blora No 6 Tahun 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2013.
1. Diantara angka 6 dan angka 7 Pasal 1 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 6A dan 6B, 2. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (2A),3. Ketentuan Lampiran III diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pemakaian Fasilitas Pasar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang, khususnya di pasar agar sesuai dengan peruntukannya; bahwa dalam ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa pelaksanaan pajak Daerah dan retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Pemakaian Fasilitas Pasar
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pasar
PERDA ini mengatur tentang Retribusi Izin Pemakaian Fasilitas Pasar dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin pemakaian fasilitas pasar yang berupa kios, los, pelataran, dan bangunan lainnya kepada orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan perdagangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2009.
21 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING DI KABUPATEN SEKADAU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 13 ayat (3) dan pasal 17 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan prosedur pemungutan Retribusi Perpanjangan izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Sekadau
UU No.13 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2003, UU No.25 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.69 Tahun 2010, PP No.65 Tahun 2012, PP No.97 Tahun 2012, Perda No.6 Tahun 2011, Perda No.1 Tahun 2014, Perda no.4 Tahun 2016
Ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; tata cara perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing; Tata Cara Pemungutan, Pembayaran dan Pengembalian Retribusi; Tata cara pemberian pengurangan , keringanan dan pembebasan retribusi; Tata Cara penghapusan Piutang retribusi/kadaluarsa; TKI Pendamping TKA; Pelaporan; Pemeriksaan Wajib Retribusi; Pembinaan dan Pengawasan; Formulir Yang Digunakan Dalam penerbitan retribusi Perpanjangan IMTA; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2017.
14 halaman dan 5 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Selatan Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin ketertiban dalam penyelenggaraan usaha di bidang jasa konstruksi dan untuk melindungi kepentingan masyarakat serta pembinaan dalam bidang jasa kontruksi, maka perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian dalam bentuk perizinan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Kontruksi, setiap perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha jasa kontruksi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No 18 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2000; UU No 32 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2009; PP No 28 Tahun 2000; PP No 29 Tahun 2000; PP No 30 Tahun 2000; PP No 38 Tahun 2007; PP No 4 Tahun 2010; PP No 92 Tahun 2010; Perda Kab.Serang No 19 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 20 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 1 Tahun 2013.
Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Azas Dan Ruang Lingkup; Usaha Jasa Konstruksi; Pemberian IUJK; Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan; Jangka Waktu Dan Wilayah Operasi IUJK; Hak Dan Kewajiban; Laporan; Pengawasan Dan Pemberdayaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2013.
32 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat