Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini meliputi : a. jenis usaha dan skala usaha tertentu; b. tata cara perizinan berusaha; dan c. lokasi dan bangunan usaha peternakan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat