Pangan, Pertanian dan Peternakan - Perizinan, Pelayanan Publik
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Madiun Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDAFTARAN DAN PERIZINAN USAHA PETERNAKAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan dan perkembangan kegiatan berusaha sektor peternakan di masyarakat, serta untuk meningkatkan kemudahan dan percepatan pelayanan perizinan berusaha di Kabupaten Madiun perlu diambil langkah-langkah untuk menciptakan iklim usaha yang lebih baik di bidang peternakan;
b. bahwa dengan diberlakukannya System Online Single Submission (OSS) pada semua izin usaha peternakan yang terintegrasi di pusat secara online dan perubahan nomenklatur perangkat daerah yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten Madiun, maka ketentuan mengenai pendaftaran dan perizinan usaha peternakan di Kabupaten Madiun perlu disesuaikan.
- 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik; 4. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pendaftaran dan Perizinan Usaha Peternakan; 5. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
- Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini meliputi :
a. jenis usaha dan skala usaha tertentu;
b. tata cara perizinan berusaha; dan
c. lokasi dan bangunan usaha peternakan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2021.
- 51 Halaman
|