Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 10 Tahun 2017

SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING DI KABUPATEN SEKADAU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; tata cara perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing; Tata Cara Pemungutan, Pembayaran dan Pengembalian Retribusi; Tata cara pemberian pengurangan , keringanan dan pembebasan retribusi; Tata Cara penghapusan Piutang retribusi/kadaluarsa; TKI Pendamping TKA; Pelaporan; Pemeriksaan Wajib Retribusi; Pembinaan dan Pengawasan; Formulir Yang Digunakan Dalam penerbitan retribusi Perpanjangan IMTA; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 10 Tahun 2017 tentang SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING DI KABUPATEN SEKADAU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sekadau
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sekadau
Tanggal Penetapan
09 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2017
Tanggal Berlaku
09 Februari 2017
Sumber
BD.2017/NO.10, TBD NO.10, LL KAB.SEKADAU: 19 HLM
Subjek
KETENAGAKERJAAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sekadau
Bidang
Halaman ini telah diakses 443 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan