Pola - TaTA - KELOLA - BADAN - LAYANAN - UMUM - DAERAH - PUSAT - KESEHATAN - MASYARAKAT
2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 33, BD 2021/615
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal pada masyarakat serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 79 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat yang meliputi Ketentuan Umum, Kelembagaan, Prosedur Kerja, Pengelempokan Fungsi, Pengelolaan Sumber Daya Manusia, Pendanaan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2021.
17 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 32 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 81 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penguncian Ban, Penderekan, Dan Atau Pemindahan Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 4 Tahun 2013 ten tang Lalu Lintas, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 81 Tahun 2019 ten tang Tata Cara Penguncian Ban, Penderekan, Dan Atau Pemindahan Kendaraan Bermotor;
bahwa untuk memberikan efek jera kepada pelanggar dan mengoptimalkan pemberian sanksi perlu dilakukan pengempisan ban kendaraan, maka Peraturan Wall Kota tersebut perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wall Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wall Kota Padang Nomor 81 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penguncian Ban, Penderekan, Dan Atau Pemindahan Kendaraan Bermotor;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 4 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Wall Kota Padang Nomor 81 Tahun 2019
PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALl KOTA PADANG NOMOR 81 TAHUN 2019 TENTANG TATACARA PENGUNCIAN BAN, PENDEREKAN, DAN ATAU PEMINDAHAN KENDARAAN BERMOTOR, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 81 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penguncian Ban, Penderekan, dan atau Pemindahan Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Tahun 2019 Nomor 81) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 9 Pasal 1 dihapus dan ditambahkan 2 (dua) angka yakni angka 11.a dan 14 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Padang.
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Walikota adalah Walikota Padang.
4. Dinas Perhubungan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas
Perhubungan Kota Padang.
5. Transportasi adalah keseluruhan sistem Angkutan dan Lalu Lintas.
6. Jalan adalah jalan yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas Umum
7. Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas reI.
8. Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan oleh pengemudinya.
9. Dihapus.
10. Lokasi parkir adalah tempat/Iokasi yang telah ditentukan sebagai lokasi parkir kendaraan.
11. Penderekan adalah proses pengangkatan kendaraan bermotor roda 3 (tiga) atau lebih yang dimulai dari menderek, menyimpan, sampai dengan mengembalikan kendaraan kepada pemilik/pengemudi/penanggung jawab kendaraan.
11.a Pemindahan adalah proses memindahkan kendaraan bermotor roda 2 (dua) yang dimulai dari pengangkatan, penyimpanan sampai dengan pengembalian kendaraan kepada pemilik/ pengemudi/penanggung jawab kendaraan.
12. Penguncian ban adalah penguncian ban kendaraan bermotor.
13. Tempat Penyimpanan Kendaraan Bermotor adalah tempat penitipan kendaraan bermotor.
14. Pengempisan adalah proses pengurangan angin ban kendaraan bermotor
sampai dengan habis anginnya.
2. Ketentuan Pasal2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal2
(1) Setiap kendaraan bermotor roda 2 (dua) yang parkir pada tempat-tempat
yang dilarang dan dinyatakan dengan rambu-rambu lalu lintas dilakukan pengempisan ban, penguncian ban, dan pemindahan kendaraan bermotor ke tempat yang telah disediakan.
(2) Setiap kendaraan bermotor roda 3 (tiga) atau lebih yang parkir pada tempat-
tempat yang dilarang dan dinyatakan dengan rambu-rambu lalu lintas dilakukan pengempisan ban, penguncian ban dan penderekan kendaraan bermotor ke tempat yang telah disediakan.
3. Ketentuan ayat (1) Pasal3 diubah sehingga Pasal3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Pengempisan dan penguncian ban kendaraan bermotor roda 2 (dua) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan terhadap kendaraan yang pemilik atau pengendara kendaraan tidak berada di tempat paling lama 15 (lima belas) menit sejak ditemukan oleh Tim Pelaksana.
(2) Dalam hal pemilik atau pengendara kendaran bermotor roda 2 (dua) datang sebelum kendaraan bermotor dipindahkan, maka kepada pemilik atau pengendara dikenakan sanksi tilang dan kendaraan dikembalikan kepada pemilik atau pengendara.
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat maka kendaraan bermotor dipindahkan ke tempat yang telah disediakan.
(4) Pada tempat parkir kendaraan bermotor roda 2 (dua) yang telah dipindahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipasang papan informasi yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut telah dipindahkan ke tempat yang disediakan.
4. Ketentuan ayat (1)Pasal4 diubah sehingga Pasal4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Pengempisan dan penguncian ban kendaraan bermotor roda 3 (tiga) atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan terhadap kendaraan yang pemilik atau pengemudi kendaraan tidak berada di tempat paling lama 15 (lima belas) menit sejak ditemukan oleh Tim Pelaksana.
(2) Dalam hal pemilik atau pengendara kendaran bermotor datang dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembukaan kunci dan kepada pemilik atau pengemudi kendaraan bermotor dikenai tilang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat
maka kendaraan bermotor diderek ke tempat yang telah disediakan.
(4) Pada tempat parkir kendaraan bermotor yang telah diderek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipasang papan informasi oleh Tim Pelaksana yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut telah diderek ke tempat yang disediakan.
(5) Terhadap penderekan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada pemilik
atau pengemudi kendaraan dikenakan retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Ketentuan Pasal15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal15
(1) Apabila dalam jangka waktu lx24 jam kendaraan bermotor tidak diurus
oleh pengemudi/ pemilik maka Dinas menyurati pemilik kendaraan sesuai dengan data kendaraan yang terdaftar pada kantor Samsat.
(2) Dalam hal kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran parkir belum melakukan pembayaran biaya penderekan dan atau pemindahan, dikenakan biaya penyimpanan/ penampungan terhadap kendaraan bermotor dengan perhitungan paling banyak 6 (enam) hari dikali biaya penderekan/ pemindahan kendaraan bermotor.
(3) Dalam hal kendaraan bermotor sebagaiman dimaksud pada ayat (1) tidak diambil oleh pemilik kendaraan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, maka kendaraan tersebut diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Ketentuan ayat (1) Pasal16 diubah sehingga Pasal16 berbunyi sebagai berikut: Pasal16
(1) Bendahara penerimaan pada Dinas menerbitkan surat ketetapan retribusi daerah sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dilakukan penderekan dan atau pemindahan dan jangka waktu penyimpanan kendaraan.
(2) Penghitungan jangka waktu pemindahan dan penyimpanan kendaraan
dimulai sejak penderekan kendaraan sebagaimana waktu yang tercantum didalam berita acara serah terima dengan tim pelaksana.
(3) Pembayaran Retribusi Daerah dilakukan oleh pemilik, pengemudi atau
penanggung jawab kendaraan kepada :
a. Bendahara penerimaan atau Pembantu Bendahara Penerimaan Dinas pada loket yang ditentukan; atau
b. Secara online ke Kas Daerah, yang nomor rekeningnya diperoleh dari
Bendahara Penerimaan.
(4) Atas pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pemilik, pengemudi atau penanggung jawab kendaraan diberikan bukti pembayaran berupa Lembar I SKRD atau struk atau cetakan bukti transaksi online.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2021.
Peraturan Wall Kota Padang Nomor 81 Tahun 2019
Peraturan Wall Kota Padang Nomor 32 Tahun 2021
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 32 Tahun 2021
PEDOMAN MANAJEMEN PEGAWAI TIDAK TETAP PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANJUNGPINANG
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2021 NOMOR 335
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN MANAJEMEN PEGAWAI TIDAK TETAP PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
KOTA TANJUNGPINANG
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (4) UndangUndang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyebutkan bahwa Rumah Sakit dapat mempekerjakan tenaga tidak tetap dan konsultan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1199/MENKES/PER/X/2004; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2014; Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 35 Tahun 2011; Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 36 Tahun 2011; Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 33 Tahun 2015; Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 13 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman Manajemen Pegawai Tidak Tetap pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Kota Tanjungpinang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 31 Tahun 2021
Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 441
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan
ABSTRAK:
meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, diperlukan sumber daya manusia yang profesional, berkualitas dan berkomitmen, sehingga dipandang perlu memberikan penghargaan kepada pegawai berupa remunerasi yang layak dan adil yang besarannya disesuaikan dengan pendapatan operasional Rumah Sakit; Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2019 tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Kotamadya Tarakan; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Rumah Sakit sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diu bah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PRINSIP DAN TUJUAN
BAB III BENTUK DAN PELAKSANAAN REMUNERASI
BAB IV PENGANGGARAN REMUNERASI
BAB V REMUNERASI
BAB VI MONITORING DAN EVALUASI
BAB VII TIM REMUNERASI
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2021.
PERWALI Tarakan Nomor 48 Tahun 2019 tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Parkir Dinas Perhubungan Kota Bandung Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 29 Tahun 2021
Perubahan-Standar Biaya-Pemberian Upah/Gaji-Pegawai Tidak Tetap BLUD RSUD
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Pemberian Upah/Gaji bagi Pegawai Tidak Tetap BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan layanan terhadap pasien di RSUD Kota Padang Panjang perlu menambahkan jenis tenaga Pegawai Tidak Tetap BLUD RSUD Kota Padang Panjang yang mempunyai kompetensi dan keahlian khusus dalam pelayanan kesehatan, perlu ditetapkan Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Pemberian Upah/Gaji bagi Pegawai Tidak Tetap BLUD RSUD Kota Padang Panjang.
UU No 8 Tahun 1956; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri no 79 Tahun 2018;
Peraturan ini memperhatikan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 562-600-2020 dan Hasil Analisis Perhitungan Pembayaran Gaji Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan RSUD Kota Padang Panjang tanggal 7 Januari 2020.
Peraturan ini memuat Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2021, diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Pemberian Upah/Gaji bagi Pegawai Tidak Tetap BLUD RSUD Kota Padang Panjang, diubah
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 29 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Pemberian Upah/Gaji bagi Pegawai Tidak Tetap BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Kota Padang Panjang.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 29 Tahun 2021
REMUNERASI - BADAN - LAYANAN - UMUM - DAERAH - AIR - MINUM
2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 29, BD 2021/611
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Air Minum.
UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 79 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Air Minum yang meliputi Ketentuan Umum, Besaran, Pembayaran, Honorarium Dewan Pengawas, Monitoring dan Evaluasi, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
10 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 27 Tahun 2021
PELAKSANAAN - ANGGARAN - BADAN - LAYANAN - UMUM - DAERAH - AIR - MINUM
2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 27, BD 2021/609
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Air Minum;
UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 79 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Air Minum yang meliputi Ketentuan Umum, Pendapatan dan Belanja, Penerimaan dan Pengeluaran, Utang dan Piutang, Persediaan, Aset Tetap dan Investasi, Ekuitas, Pengawasan dan Evaluasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
16 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 26 Tahun 2021
PERWALI Kota Banjar No. 37 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarkat
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan pusat kesehatan masyarakat, maka perlu menyusun pola tata kelola badan layanan umum daerah pusat kesehatan masyarakat di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Banjar, berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, menyatakan pola tata kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD, ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 57 Tahun 2018, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 12 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 22 Tahun 2018, Keputusan Wali Kota Banjar Nomor : 440/125/2018
peraturan ini mengatur tentang pola tata kelola badan layanan umum daerah pada unit pelaksana teknis daerah pusat kesehatan masyarakat
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2021.
40 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengelolaan Investasi Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Al-Mulk Pada Dinas Kesehatan Kota Sukabumi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang Pengelolaan Investasi Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Al-Mulk pada Dinas Kota Sukabumi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015,Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2012, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pengelolaan Investasi Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Al-Mulk pada Dinas Kota Sukabumi. Terdiri atas 17 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2020.
13 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat