Peraturan ini memperhatikan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 562-600-2020 dan Hasil Analisis Perhitungan Pembayaran Gaji Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan RSUD Kota Padang Panjang tanggal 7 Januari 2020. Peraturan ini memuat Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2021, diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat