Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 29 Tahun 2021

Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Air Minum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Air Minum yang meliputi Ketentuan Umum, Besaran, Pembayaran, Honorarium Dewan Pengawas, Monitoring dan Evaluasi, Pendanaan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cimahi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Air Minum
T.E.U.
Indonesia, Kota Cimahi
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Cimahi
Tanggal Penetapan
15 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2021
Tanggal Berlaku
15 Februari 2021
Sumber
BD 2021/611
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cimahi
Bidang
Halaman ini telah diakses 355 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Cimahi No. 17 Tahun 2022 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Air Minum

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan