Peraturan ini mengatur tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Air Minum yang meliputi Ketentuan Umum, Besaran, Pembayaran, Honorium Dewan Pengawas, Monitoring dan Evaluasi, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat