PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BOALEMO KEPADA PT. BANK SULUT
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 40, LD.2005/NO.40
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo Kepada PT. Bank Sulut
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab diperlukan upaya-upaya dan usaha-usaha untuk menambah pendapatan daerah seperti usaha penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Sulut.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahu 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; Perda Kabupaten Boalemo No. 1 Tahun 2004; Perda Kabupaten Boalemo No. 6 Tahun 2004; Perda Kabupaten Boalemo No. 7 Tahun 2004; Perda Kabupaten Boalemo No. 22 Tahun 2005.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo Kepada PT. Bank Sulut termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan penyertaan modal, bentuk penyertaan modal, sumber dan besarnya dana penyertaan modal, tata cara penyertaan modal, pengawasan, hasil usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 10 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 36 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 36, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2005 No. 36 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah PT Seluma Tri Buana
ABSTRAK:
a. Bahwa Kab. Seluma memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah yang perlu diberdayakan secara optimal untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat
b. bahwa untuk mendukung recana tersebut, perlu adanya langkah-langkah konkrit untuk menggali dan mengembangkan potensi daerah sehingga dapat memberikan sumbangan yang berarti bagi pembangunan masyarakat dan daerah
c. bahwa perlu dibentuk suatu lembaga khusus yang menanganinya yang bernama PT Seluma Tri Buana
1. UU No. 5 Tahun 1962
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 12 Tahun 1970
4. UU No. 1 Tahun 1995
5. UU No. 3 Tahun 2003
6. UU. No. 10 Tahun 2004
7. UU. No. 32 Tahun 2004
8. UU. No. 33 Tahun 2004
9. PP No. 25 Tahun 2000
10. Permendagri No. 536 Tahun 1981
11. Permendagri No. 1 Tahun 1984
12. Kepmendagri dan Otoda No. 21 Tahun 2001
13. Kepmendagri dan Otoda No. 22 Tahun 2001
14. Kepmendagri dan Otoda No. 23 Tahun 2001
Dibentuk PT Seluma Tri Buana yang berkedudukan di Ibukota Kabupaten Seluma. PT Seluma Tri Buana dapat membentuk anak perusahaan yang jumlahnya disesuaikan dengan jenis lapangan usaha, setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris dan berlaku sesudah ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Modal dasar PT Seluma Tri Buana adalah Rp1,5 M yang merupakan kekayaan Pemerintah Daerah dan badan yang terdiri dari saham-saham.
Penyertaan modal Pemda pada tahap awal adalah sebesar Rp10 M
Pengurus PT Seluma Tri Buana terdiri dari Direksi dan Dewan Komisaris
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2005.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyertaan modal daerah kepada Pihak Ketiga di bidang pembangunan, perdagangan, perindustrian, jasa, pertanian dan pertambangan sebagai upaya ekstensifikasi pendapatan daerah perlu membentuk Badan Usaha Milik Daerah dengan mendirikan Perseroan Terbatas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas juncto Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1993 tentang Penyertaan Modal Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Pada Pihak Ketiga / maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian PT. Sarana Pembangunan Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor I Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa tengah Nomor 4 Tahun 2004,
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, pembentukan, tempat dan kedudukan, kegiatan perseroan, modal, RUPS, direksi, dewan komisaris, penggabungan, peleburan dan pengambilanalihan, pembubaran dan likuidasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutupan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2005.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Peseroan Terbatas (PT) Palangka Nusantara
ABSTRAK:
A. Bahwa Perseroan Terbatas (Pt) Palangka Nusantara Yang Didirikan Berdasarkan Akte Riduwan Suselo, Notaris Di Jakarta Nomor 252 Tanggal 19 Pebruari 1974 Yang Berusaha Di Bidang Kehutanan Khususnya Hak Pengusahaan Hutan (Hph) Merupakan Perusahaan Milik Daerah Yang Mempunyai Fungsi Sebagai Salah Satu Pilar Pembangunan Daerah Dan Sumber Pendapatan Daerah Kalimantan Tengah;
B. Bahwa Berhubungan Ijin Hph Telah Berakhir Dan Tidak Dapat Diperpanjang Lagi, Dipandang Perlu Merubah Bidang Usaha Pt Palangka Nusantara Ke Sektor Sektor Lain Yang Potensial
UU No.1 Tahun 1995; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II TUJUAN;
BAB III TATA CARA PENYERTAAN MODAL;
BAB IV JENIS DAN NILAI MODAL SAHAM PARA PIHAK;
BAB V BIDANG USAHA;
BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB VII HASIL USAHA;
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2005.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 2 Tahun 2005
Prosedur - Pelayanan - Investasi - dalam Kabupaten Batang Hari
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, BD.2005/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Prosedur Pelayanan Investasi dalam Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK:
Dalam rangka kelancaran pelayanan Perizinan terhadap investasi yang akan dilaksanakan maka perlu ditetapkan prosedur pelayanan Investasi dalam Kabupaten Batang Hari;
Setiap investasi yang akan dilaksanakan harus dikaji secara mendalam terhadap kelayakannya sehingga dapat memberi perlindungan kepada Investasi dan masyarakat;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di pandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Prosedur Pelayanan Investasi dalam Kabupaten Batang Hari;
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.5 Tahun 1960; UU No.56 Tahun 1960; UU No.12 Tahun 1967; UU No.6 Tahun 1968 sebagaimana diubah dengan UU No.12 Tahun 1970; UU No.27 Tahun 1985; UU No.5 Tahun 1990; UU No.12 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 1997; UU No.41 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 1988; PP No.51 Tahun 1993; PP No.20 Tahun 1994; PP No.13 Tahun 1995; PP No.24 Tahun 1997; PP No.34 Tahun 2002; Kepres No.97 Tahun 1993; Kepres No.99 Tahun 1998; Kepres No.96 Tahun 2000; Pepres No.36 Tahun 2005; Perda No.21 Tahun 1999; Perda No.15 Tahun 2000; Perda No.13 Tahun 2003; Perda No.15 Tahun 2003;
Perbup Ini Mengatur Mengenai Prosedur Pelayanan Investasi Dalam Kabupaten Batang Hari; Meliputi; Prosedur Pelayanan Investasi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2005.
8 hlmn;
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 2004
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah - Kesehatan - Penanaman Modal dan Investasi - Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 69
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Status Hukum Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng Menjadi Perseroan Terbatas Rumah Sakit Cengkareng Dan Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Rumah Sakit Cengkareng
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 148 Tahun 2002, RSUD Cengkareng merupakan UPT Dinas Kesehatan di bidang pelayanan kesehatan, dan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu adanya pengembangan kelembagaan RSUD Cengkareng menjadi PT dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan buaya terjangkau oleh masyarakat luas dengan menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai perubahan status hukum; maksud, tujuan dan kewajiban; nilai kekayaan UPT RSUD; Nilai penyertaan modal; modal dan saham; kepengurusan; penggunaan laba; dan kepegawaian UPT RSUD
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2004.
12 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 13 Tahun 2004
PEMBENTUKAN - PERUSAHAAN DAERAH - AIR MINUM TIRTA BERBAK - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BERBAK KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Pengelolaan Sumber Daya Alam dan lingkungan hidup di daerah adalah merupakan kewenangan Pemerintah Daerah. Sumber air dan penyediaan air minum dalam Kabupaten Tanjung Jabung Timur perlu diatur pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat, maka dipandang perlu diiusahakan penyediaan sarana dan prasarana serta fasilitas air minum yang memadai sehingga penyelenggaraannya dapat berjalan tepat guna dan berhasil guna.
UU No.5 Tahun 1962 jo. UU No.6 Tahun 1969; UU No.22 Tahun 1999; UU No.54 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; Permendagri No. 1 Tahun 1984; dan Permendagri No.7 Tahun 1998
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perusahaan Daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah, dan diberi nama Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Berbak; Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Organisasi dan Tata Kerja; Modal; Badan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian; Tanggung jawab dan Tuntutan Ganti Rugi; Tata Buku dan Anggaran Perusahaan; Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala dan Kegiatan Perusahaan; Penetapan dan Penggunaan Laba serta Jasa Produksi; Pengawasan; dan Pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2004.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
7 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2004
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah - Kesehatan - Penanaman Modal dan Investasi - Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 68
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Yayasan Rumah Sakit Haji Jakarta Menjadi Perseroan Terbatas Rumah Sakit Haji Jakarta Dan Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Rumah Sakit Haji Jakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengenang serta mengambil hikmah terjadinya musibah Mina tanggal 2 Juli 1990, Pemerintah Pusat bersama Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia PUsat, Umat Islam dan Donatur serta Pemerintah Daerah telah membangun Rumah Sakit Haji Jakarta yang dalam pengelolaan selanjutnya dilaksanakan oleh Yayasan Rumah Sakit Haji Jakarta, dan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu adanya pengembangan kelembagaan Yayasan Rumah Sakit Haji Jakarta menjadi Perseroan Terbatas dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan biaya terjangkau oleh masyarakat luas, sehingga perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai perubahan bentuk dan badan hukum; maksud, tujuan dan kewajiban; nilai kekayaan yayasan; nilai penyertaan modal; modal dan saham; kepengurusan; Penggunaan laba; serta kepegawaian PT RS Haji Jakarta
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2004.
12 hal. (Lampiran tidak Lengkap)
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 2004
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Prov. DKI Jakarta No. 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo
PERDA Prov. DKI Jakarta No. 6 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo.
Mencabut
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 1997 tentang Penyertaan Modal Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Pembentukan Perseroan Terbatas Pembangunan Pantal Utara Jakarta
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 67
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya memberdayakan aset daerah dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah mendirikan dan menyertakan asetnya dalam Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo, sehingga perlu menetapkan Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2001.
PERDA ini mengatur pendirian perseroan, nilai penyertaan modal daerah, modal dan saham, penyimpanan dan penjualan saham, kepengurusan, penggunaan laba, dan aset PT Jakarta Propertindo
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2004.
PERDA ini menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 1997 tentang Penyertaan Modal Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Pembentukan Perseroan Terbatas Pembangunan Pantal Utara Jakarta.
12 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat