Dibentuk PT Seluma Tri Buana yang berkedudukan di Ibukota Kabupaten Seluma. PT Seluma Tri Buana dapat membentuk anak perusahaan yang jumlahnya disesuaikan dengan jenis lapangan usaha, setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris dan berlaku sesudah ditetapkan oleh Kepala Daerah. Modal dasar PT Seluma Tri Buana adalah Rp1,5 M yang merupakan kekayaan Pemerintah Daerah dan badan yang terdiri dari saham-saham. Penyertaan modal Pemda pada tahap awal adalah sebesar Rp10 M Pengurus PT Seluma Tri Buana terdiri dari Direksi dan Dewan Komisaris
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat