Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perusahaan Daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah, dan diberi nama Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Berbak; Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Organisasi dan Tata Kerja; Modal; Badan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian; Tanggung jawab dan Tuntutan Ganti Rugi; Tata Buku dan Anggaran Perusahaan; Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala dan Kegiatan Perusahaan; Penetapan dan Penggunaan Laba serta Jasa Produksi; Pengawasan; dan Pembubaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat