Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 13 Tahun 2004

PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BERBAK KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perusahaan Daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah, dan diberi nama Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Berbak; Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Organisasi dan Tata Kerja; Modal; Badan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian; Tanggung jawab dan Tuntutan Ganti Rugi; Tata Buku dan Anggaran Perusahaan; Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala dan Kegiatan Perusahaan; Penetapan dan Penggunaan Laba serta Jasa Produksi; Pengawasan; dan Pembubaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 13 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BERBAK KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Muara Sabak
Tanggal Penetapan
14 Juli 2004
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2004
Tanggal Berlaku
15 Juli 2004
Sumber
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 478 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan