Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2007/No.2 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Agronesia
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan industri perkaretan, makanan dan minuman, industri plastik dan es, telah didirikan PT Agronesia berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 3 Tahun 1999 tentang Perusahaan Daerah Industri Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Jo. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Perubahan Bentuk Hukum dan Nama Perusahaan Daerah Industri Provinsi Jawa Barat menjadi Perseroan Terbatas; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun 2007, penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah anggaran yang akan disertakan dalam tahun anggaran yang berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan usaha PT Agronesia, perlu dilakukan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Agronesia;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 3 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan, penyertaan modal, pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2007.
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2007
Penanaman Modal dan InvestasiPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Bangka Tengah No. 15 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTAG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN TAHUN 2007
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2007/No.1 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Bank JABAR
ABSTRAK:
bahwa PT Bank Jabar merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang diharapkan setiap tahunnya memberikan peningkatan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat; bahwa PT Bank Jabar sebagai penyedia jasa intermediasi, berfungsi sebagai penggerak dan pendorong laju pembangunan (agent of development) untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah; bahwa dalam mengembangkan usaha serta meningkatkan fungsi PT Bank Jabar berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan, maka Pemerintah Provinsi Jawa Barat perlu melaksanakan penyertaan modal sesuai dengan perkembangan usahanya berdasarkan kemampuan keuangan daerah; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2007, penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah anggaran yang akan disertakan dalam tahun anggaran yang berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b, c dan d, perlu dilakukan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Bank Jabar;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 1992; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan, pemegang saham pengendali, penyertaan modal, pelaksanaan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2007.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2007
Penanaman Modal dan InvestasiPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Bangka No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten pada Perusahaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah sebagai Sadan Usaha Milik Daerah
mempunyai peran yang cukup penting dalam pembangunan Daerah
dan peningkatan pertumbuhan perekonomian Daerah Kabupaten
Klaten; bahwa untuk meningkatkan peran Perusahaan Daerah sebagaimana
dimaksud pada huruf a di atas, perlu didukung dengan penyertaan
modal Daerah pada Perusahaan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten pada Perusahaan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2002; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 2 Tahun 1977; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 34 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Klaten pada Perusahaan Daerah. Hal-hal yang diatur antara lain tujuan, sasaran, besarnya penyertaan modal daerah, pelaporan dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan atas pengelolaan penyertaan modal. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2006.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menggali potensi sumber-sumber
Pendapatan Asli Daerah, pemerintah Kota Banjarbaru
perlu melakukan pernyataan modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, membentuk Peraturan Daerah
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru
Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan
Daerah Kalimantan Selatan;
Undang — Undang Nomor 5 Tahun1962; Undang — Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang — undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang—undangNomor 10 Tahun 2004; Undang—undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang—undang 32 Tahun 2004; Undang — Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 / 27 / PB /
2000; Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor
16 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru No.1 Tahun 2006.
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan yang berisi; Ketentuan Umum; Tujuan; Tata Cara Penyertaan Modal; Kewajiban Dan Hak; Penentuan Hasil Usaha; Ketentuan Pentup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2006.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat