Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 3 Tahun 2007

PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH PADA BANK SYARIAH BANGKA TAHUN 2007

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2007 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH PADA BANK SYARIAH BANGKA TAHUN 2007
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Tengah
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Koba
Tanggal Penetapan
15 Maret 2007
Tanggal Pengundangan
03 April 2007
Tanggal Berlaku
03 April 2007
Sumber
LD NO.41. 2007
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 317 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan