Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakna ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERPRES No. 97 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pohuwato, termasuk didalamnya mengatur tentang Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pohuwato; Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pohuwato. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 12 Halaman dengan Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Ketahanan Pangan
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Optimalisasi Urusan Wajib Bidang Ketahanan Pangan, Perlu Dibentuk Unit Organisasi Yang Menangani Ketahanan Pangan
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 2007
Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Eselon, Kepegawaian, Pembiayaan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2015.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2)
huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas
Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas Pada
Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah
Kalimantan Tengah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor
13 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
2 tahun 2008; Peraturan daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 13
Tahun 2013.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
JUMLAH DAN TATA CARA PENYERTAAN MODAL;
BAB IV
PENAMBAHAN, PENGURANGAN DAN
PENARIKAN PERNYERTAAN;
BAB V
PEMBAGIAN KEUNTUNGAN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melakukan pengaturan kembali dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dirasa perlu untuk menyesuaikan dan diganti dengan yang baru. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Permendagri No. 1 tahun 2014; Perda Kab. Batola No. 17 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penanaman Modal, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Pemilihan Kepala Desa;
c. Pemilihan Kepala Desa Serentak;
d. Pengawasan Pemilihan;
e. Tugas, Wewenang, Hak, Kewajiban dan Larangan Kepala Desa;
f. Tindakan Penyidikan dan Pemberhentian Terhadap Kepala Desa;
g. Pelaksana Tugas Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa;
h. Pengunduran Jadwal Pemilihan Kepala Desa;
i. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu;
j. Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Calon Kepala Desa;
k. Pembiayaan;
l. Ketentuan Lain - Lain;
m. Ketentuan Peralihan;
n. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2015.
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, perlu adanya pengaturan mengenai Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berdasarkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan ini memuat ketentuan terkait kedudkan kepala daerah dan wakil kepala daerah; kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah; pennganggaran da pengeluaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ponorogo Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi yang ada, sehingga perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011, Kata ”golf” dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki ketentuan hukum mengikat. Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34/384.9/SJ perihal Klarifikasi Peraturan Daerah, meminta agar Walikota menyesuaikan materi Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dengan surat Menteri Dalam Negeri ini. Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kota Tarakan No. 1 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tarakan Nomor 1) diubah sebagai berikut: 1) Ketentuan ayat (3) huruf g Pasal 13 diubah. 2) Ketentuan ayat (2) huruf f dan huruf h Pasal 16 diubah. 3) Ketentuan ayat (4) huruf c Pasal 18 diubah. 4) Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 26 diubah. Pasal 2: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
Pajak Daerah
5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara Tahun 2014
ABSTRAK:
a. bahwa Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara Tahun 2014;
b. bahwa dalam rangka pengembangan dan peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara perlu dilakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara, sehingga Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan perubahan;
Undang–Undang Nomor 27 Tahun 1959
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Utara Nomor 8 Tahun 1990
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini Pemerintah Kabupaten Barito Utara melakukan Penambahan Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara berupa Barang Milik Daerah sebesar Rp. 1.126.539.025 (Satu Milyar Seratus Dua Puluh Enam Juta Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Dua Puluh Lima Rupiah).
Dengan adanya penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A, maka jumlah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara pada PDAM sebesar 29.872.136.823,76 (Dua Puluh Sembilan Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Seratus Tiga Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah Tujuh Puluh Enam Sen)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2013
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2015
bahwa bangunan gedung penting sebagai tempat melakukan
kegiatan untuk mencapai berbagai sasaran yang menunjang
terwujudnya tujuan pembangunan nasional; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung, Pemerintah Kabupaten Demak
mempunyai kewenangan mengatur tata bangunan yang
meliputi kondisi fisik dan lingkungan bangunan di wilayah
Kabupaten Demak guna meningkatkan keselamatan
bangunan serta kenyamanan dan keselamatan bagi yang
menempati bangunan; bahwa bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, harus diselenggarakan secara tertib,
diwujudkan sesuai dengan fungsinya serta dipenuhi
persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan
serta pembangunan yang berwawasan lingkungan, perlu
dilakukan penataan dan penertiban bangunan di wilayah
Kabupaten Demak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 2002; UU No 23 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang asas, tujuan dan lingkup, fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, tim ahli bangunan gedung, peran masyarakat, pembinaan, sanksi administratif, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2015.
105 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 01 Tahun 2015
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KOTA BATAM
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LEMBARAN DAERAH KOT BAT AM TAHUN 2015 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KOTA BATAM
ABSTRAK:
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KOTA BATAM
UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014
MENETAPKAN PERATURAN DAERAH KOTA BATAM TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KOTA BATAM
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2015.
Peraturan Daerah Kota Batam No 8 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Batam, dan Bab H Bagian Kesatu Paragraf I sampai dengan Paragraf 6,Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 dan Lampiran I Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu
52 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat