ABSTRAK: |
- melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 12 Tahun 1950, UU No 28 Tahun 1999, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 28 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 109 Tahun 2000, PP No 24 Tahun 2004, PP No 23 Tahun 2005, PP No 55 Tahun 2005, PP No 56 Tahun 2005, PP No 58 Tahun 2005, PP No 65 Tahun 2005, PP No 79 Tahun 2005, PP No 8 Tahun 2006, PP No 38 Tahun 2007, PP No 5 Tahun 2009, PP No 69 Tahun 2010, PP No 71 Tahun 2010, PP No 30 Tahun 2011, PP No 2 Tahun 2012, Perpres No 54 Tahun 2010, Permendagri No 13 Tahun 2006, Permendagri No 21 Tahun 2007, Permenkeu No 168 Tahun 2009, Permendagri No 32 Tahun 2011, Permendagri No 27 Tahun 2013, Pemendagri No 1 Tahun 2014, Perda Kab Ponorogo No 1 Tahun 1996, Perda Kab Ponorogo No 5 Tahun 2005, Perda Kab Ponorogo 2 Tahun 2007, Perda Kab Ponorogo No 3 Tahun 2007, Perda Kab Ponorogo No 7 Tahun 2008, Perda Kab Ponorogo No 9 Tahun 2008, Perda Kab Ponorogo No 10 Tahun 2008, Perda Kab Ponorogo No 11 Tahun 2008, Perda Kab Ponorogo No 12 Tahun 2008, Perda Kab Ponorogo No 2 Tahun 2010, Perda Kab Ponorogo No 3 Tahun 2010, Perda Kab Ponorogo No 4 Tahun 2010, Perda Kab Ponorogo No 6 Tahun 2010, Perda Kab Ponorogo No 2 Tahun 2011, Perda Kab Ponorogo No 3 Tahun 2011, Perda Kab Ponorogo No 4 Tahun 2011, Perda Kab Ponorogo No 11 Tahun 2011, Perda Kab Ponorogo No 12 Tahun 2011, Perda Kab Ponorogo No 14 Tahun 2011, Perda Kab Ponorogo No 15 Tahun 2011, Perda Kab Ponorogo No 16 Tahun 2011, Perda Kab Ponorogo No 17 Tahun 2011, Perda Kab Ponorogo No 7 Tahun 2013, Perda Kab Ponorogo No 2 Tahun 2014, Perda Kab Ponorogo No 3 Tahun 2014
- Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2014 yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan
|