Dalam Peraturan Daerah ini Pemerintah Kabupaten Barito Utara melakukan Penambahan Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara berupa Barang Milik Daerah sebesar Rp. 1.126.539.025 (Satu Milyar Seratus Dua Puluh Enam Juta Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Dua Puluh Lima Rupiah). Dengan adanya penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A, maka jumlah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara pada PDAM sebesar 29.872.136.823,76 (Dua Puluh Sembilan Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Seratus Tiga Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah Tujuh Puluh Enam Sen)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat