Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Penanaman Modal, dengan isi singkat sebagai berikut: a. Ketentuan Umum; b. Pemilihan Kepala Desa; c. Pemilihan Kepala Desa Serentak; d. Pengawasan Pemilihan; e. Tugas, Wewenang, Hak, Kewajiban dan Larangan Kepala Desa; f. Tindakan Penyidikan dan Pemberhentian Terhadap Kepala Desa; g. Pelaksana Tugas Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa; h. Pengunduran Jadwal Pemilihan Kepala Desa; i. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu; j. Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Calon Kepala Desa; k. Pembiayaan; l. Ketentuan Lain - Lain; m. Ketentuan Peralihan; n. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat