Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pohuwato, termasuk didalamnya mengatur tentang Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian; Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat