PMK No. 163/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak
ABSTRAK:
telah dibentuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 66 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan untuk melaksanakan pembinaan profesi dan karier Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, perlu menetapkan
petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak oleh pimpinan instansi pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 11 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No.63, TLN No.6037) sebagaimana telah diubah dengan PP 17 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.68, TLN No.6477), PP 30 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No.77, TLN No.6340), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 210/PMK.01/2017 (BN Tahun 2017 No.1961) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 184/PMK.01/2020 (BN Tahun 2020 No.1356), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pemeriksa Pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/ atau Penegakan Hukum Perpajakan pada Kementerian, yang terdiri atas Pemeriksa Pajak Ahli Pertama, Pemeriksa Pajak Ahli Muda, Pemeriksa Pajak Ahli Madya, dan Pemeriksa Pajak Ahli Utama. Kegiatan
penyidikan tindak pidana perpajakan dalam klaster Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak yang telah diangkat dan dilantik sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Penilaian kinerja Pemeriksa Pajak meliputi SKP dan Perilaku Kerja. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dilaksanakan oleh PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS ke dalam J abatan Fungsional Pemeriksa Pajak dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi. Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Pemeriksa Pajak, dibentuk organisasi profesi Pemeriksa Pajak. Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Pemeriksa Pajak dapat dipindahkan ke dalam jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan PPK. Pemeriksa Pajak yang telah memenuhi persyaratan kenaikan pangkat dan/ atau jabatan dan memiliki rekomendasi untuk kenaikan pangkat dan/ atau jabatan setingkat lebih tinggi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2018, dapat dipertimbangkan untuk mendapat kenaikan pangkat dan/atau jabatan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan dan dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 34.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1370), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
124 HLM, Lampiran halaman 35-124.
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor Nomor 6 Tahun 2019 Tahun 2019
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Statistisi Melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 419) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Statistisi Melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 798)
Peraturan Badan Pusat Statistik NO. Nomor 6 Tahun 2019, BN 2019/NO. 1272; PERATURAN.GO.ID: 27 HLM
Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Statistisi Melalui Penyesuaian/Inpassing
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 41 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan
Pusat Statistik Nomor 26 Tahun 2017 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Fungsional Statistisi melalui Penyesuaian/Inpassing
sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan
pelaksanaan penyesuaian/inpassing, sehingga perlu
diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun
2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
dalam Jabatan Fungsional Melalui
Penyesuaian/Inpassing, perlu menetapkan Peraturan
Badan Pusat Statistik tentang Pengangkatan Pegawai
Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Statistisi melalui
Penyesuaian/Inpassing;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009, Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018 dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 142 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pengangkatan dalam jabatan fungsional statistisi melalui penyesuaian/inpassing, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2019.
Peraturan Badan ini berlaku, Peraturan Kepala
Badan Pusat Statistik Nomor 26 Tahun 2017 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional
Statistisi Melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 419) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik
Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 26 Tahun 2017 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional
Statistisi Melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 798) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
27 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/27/M.PAN/5/2006 Tahun 2006
Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Ketentuan mengenai unsur dan sub unsur kegiatan, butir kegiatan dan angka kreditnya, hasil kerja, penilai kinerja, penilaian Angka Kredit, pejabat pengusul Angka Kredit, pejabat penetap Angka Kredit, tim penilai Angka Kredit, Angka Kredit pemeliharaan, unsur penunjang, unsur pengembangan profesi, pengangkatan dalam JF, kenaikan pangkat, dan kenaikan jenjang JF
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14A, BD Kabupaten Madiun Tahun 2022 Nomor 14A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SASARAN PENERIMA MANFAAT KEGIATAN PENINGKATAN KETRAMPILAN KERJA YANG DIBIAYAI DARI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penetapan penerima manfaat
program pembinaan lingkungan social pada pelaksanaan
kegiatan peningkatan ketrampilan kerja bagi anggota
masyarakat lainnya sebagaimana dimaksud pada ketentuan
pasal 5 ayat (4) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor
215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemanfaatan dan
Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau perlu
menetapkan kriteria anggota masyarakat yang dapat
dijadikan sasaran / penerima manfaat pada kegiatan
peningkatan ketrampilan kerja yang dibiayai dari Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
kriteria anggota masyarakat yang dapat dijadikan sasaran
penerima manfaat pada kegiatan peningkatan ketrampilan
kerja yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau;
Undang–Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021;
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021;
Perda Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 13 Tahun 2019.
Sasaran penerima manfaat kegiatan peningkatan ketrampilan kerja yang
dibiayai dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau, meliputi:
a. buruh tani tembakau dan/ atau buruh pabrik rokok;
b. buruh pabrik rokok yang terkena pemutusan hubungan kerja;
dan/atau
c. anggota masyarakat lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022.
6 Halaman
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/07/M.PAN/4/2008 Tahun 2008
PMK No. 128/PMK.05/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 126/PMK.05/2016, BN.2016/NO.1216,jdih.kemenkeu.go.id : 23 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 490 A Tahun 2006
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 490 A, BD.2016/No.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pranata
Laboratorium Kesehatan agar lebih berdaya guna dan berhasil guna,
maka perlu disusun uraian tugas dan fungsi Jabatan Fungsional Pranata
Laboratorium Kesehatan Kabupaten Karanganyar; bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
07/KEP/M.PAN/2/2000; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2001;
Peraturan bupati tentang uraian tugas dan fungsi
Jabatan fungsional pranata laboratorium kesehatan
Kabupaten karanganyar
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2006.
12 hlm.
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor Nomor 7 Tahun 2019 Tahun 2019
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer Melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 420) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 42 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer Melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 799)
Peraturan Badan Pusat Statistik NO. Nomor 7 Tahun 2019, BN 2019/NO. 1273; PERATURAN.GO.ID: 29 HLM
Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer Melalui Penyesuaian/Inpassing
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 42
Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala
Badan Pusat statistik Nomor 27 Tahun 2017 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Fungsional Pranata Komputer Melalui
Penyesuaian/Inpassing sudah tidak sesuai dengan
perkembangan kebutuhan pelaksanaan
penyesuaian/inpassing, sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a serta untuk
melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi
Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2018 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing, perlu
menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Fungsional Pranata Komputer melalui
Penyesuaian/Inpassing;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010,Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011,Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017,. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007,Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009,Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 , Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 66/KEP/M.PAN/7/2003,Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 290
Tahun 2004,Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 291 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pengangkatan dalam jabatan fungsional pranata komputer melalui penyesuaian/inpassing, ketentuan lain-lain,ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2019.
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional
Pranata Komputer Melalui Penyesuaian/Inpassing dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
29 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat