URAIAN TUGAS DAN FUNGSI JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 490 A, BD.2016/No.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pranata
Laboratorium Kesehatan agar lebih berdaya guna dan berhasil guna,
maka perlu disusun uraian tugas dan fungsi Jabatan Fungsional Pranata
Laboratorium Kesehatan Kabupaten Karanganyar; bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
07/KEP/M.PAN/2/2000; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2001;
- Peraturan bupati tentang uraian tugas dan fungsi
Jabatan fungsional pranata laboratorium kesehatan
Kabupaten karanganyar
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2006.
- 12 hlm.
|