PERUBAHAN - ATAS - PERATURAN BUPATI LAHAT - NOMOR 3 TAHUN 2020 - TENTANG - TATA CARA - PEMBAGIAN DAN PENETAPAN - RINCIAN DANA DESA - SETIAP - DESA TAHUN - ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Tahun 2020 No. 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lahat Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan peraturan Pemerintah penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan Keuangan Negtara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk pemungutan Pandemi Corona Virus -Disease 2019 (COVID 19 ) dan atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan /atau Stabilitas Sistem Keuangan,dana desa dapat di gunakan untuk kegiatan penangan pandemi Corona Virus -Disease 2019 (COVID 19 ) dan Bantuan Langsung Tunai Desa
UU No 28 Tahun 1959;UU No 6 TahunSe 2014;UU No 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 43 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;PP No 60 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016;Permenkeu No 205/PMK.07/2019 bagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permenkeu No 50/PMK/07/ 2020;Peraturan Menteri Desa,Pembanguan Desa Tertinggal dan Transmigrasi RI No 11 Tahun 2019 Sebagaimana telah diubah Peraturan Menteri Desa,Pembanguan Desa Tertinggal dan Transmigrasi RI No 7 Tahun 2020;Permenkeu No 35 /PMK.07/2020;Perda No 6 Tahun 2019;Perbup No 31 Tahun 2019 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup No 12 Tahun 2020;Perbup No 3 Tahun 2020
Perubahan Atas Peraturan Bupati Lahat Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2020.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2020 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Yang Bersumber Dari Sumbangan Masyarakat/Pihak Ketiga Dalam Rangka Penanggulangan Bencana Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan kelola pemerin tahan yang baik, pemerintah daerah wajib mengadministrasikan segala bentuk sumbangan se.rta mem publikasikan kepada
masyarakat termasuk penggunaannya;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab khususnya dalam pengelolaan dana dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat berupa sumbangan masyarakat/ sumbangan pihak ketiga yang ditujukan untuk penanggulangan bencana Corona Virus Disease 2019 maka perlu diatur mekanisme pengelolaan sumbangan masyarakat/ sumbangan pihak ketiga yang ditujukan untuk penanggulangan bencana Corona Virus Disease 2019;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga yang Bersumber dari Sumbangan Masyarakat/Pihak Ketiga dalam rangka Penanggulangan Bencana Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pemalang.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undahg Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 29 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman pengelolaan belanja yang sifatnya tidak biasa dan/ atau tidak diharapkan berulang yaitu bencana pandemi Corona Virus Disease 2019, yang merupakan pemberian dari Pihak Ketiga kepada Daerah secara ikhlas, tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik berupa uang maupun barang yang ditujukan untuk penanggulangan bencana Corona Virus Disease 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2020.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Timur Nomor 20 Tahun 2020
Petunjuk Teknis Bantuan Langsung Tunai Dana Gampong Dalam Kabupaten Aceh Timur
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD No.20/2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Langsung Tunai Dana Gampong Dalam Kabupaten Aceh Timur
ABSTRAK:
bahwa sehubungan terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Langsung Tunai Dana Gampong Dalam Kabupaten Aceh Timur yang perlu dilakukan perubahan dan pengaturan kembali dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Langsung Tunai Dana Gampong Dalam Kabupaten Aceh Timur
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpu No. 1 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Permen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 11 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Permen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2020; PermenKeu No. 205/PMK.07/2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PermenKeu No. 50/PMK.07/2020; Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 5 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 8 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang 7 Pasal diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2020.
Peraturan yang diubah:
Peraturan Bupati No. 14 Tahun 2020
Peraturan Yang Akan Diatur:
Peraturan Bupati No. 20 Tahun 2020
26 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN MASING-MASING KELURAHAN LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum {DAU) Tambahan Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan MasingMasing Kelurahan Lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran 2020
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.07 /2020
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 13 Tahun 2019
Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan untuk Kelurahan Lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran 2020 yang diberikan selama setahun sebesar Rp3. 751.500.000,00 (Tiga Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Lima Ratus Ribu Rupiah) yang bersumber dari :
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp2.701.500.000,00 (Dua Milyar Tujuh Ratus Satu Lima Ratus Ribu Rupiah); dan
2. Dana Alokasi Umum Tambahan sebesar Rp1.050.000.000,00 (Satu Milyar Lima Puluh Juta Rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2020.
-
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN RUMAH SWADAYA KABUPATEN LANDAK
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan masyarakat untuk mewujudkan rumah layak huni, diperlukan bantuan rumah swadaya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.55 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.55 Tahun 2005, PP No.14 Tahun 2016, PP No.18 Tahun 2016, Permenpupr No. 02/PRT/M/2016, Permenpupr No. 07/PRT/M/2018, Perpres No.15 Tahun 2010, Perda Landak No.5 Tahun 2016, Perda Landak No.34 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Bentuk BRS, Jenis Kegiatan dan Besaran BRS, Penerima BRS, Penyelenggaraan BRS, Pengawasan dan Pengendalian, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
Peraturan ini memiliki 12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 20 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerekonomianStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Pati Nomor 24 Tahun 2016 tentang Penataan toko swalayan (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 24) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pati Nomor 24 Tahun 2016 tentang Penataan Toko Swalayan
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Kabupaten Pati Tahun 2020 No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penataan Pasar Rakyat dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (6),
Pasal 7 ayat (3), Pasal 21 ayat (6) dan Pasal 25 Peraturan
Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Penataan Pasar Rakyat dan Toko Swalayan, serta untuk
mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat dan
kemudahan dalam berusaha, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penataan
Pasar Rakyat dan Toko Swalayan.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Dalam rangka memberikan perlindungan dan pemberdayaan Pasar Rakyat, Pemerintah Daerah mengatur
dan melakukan pembinaan terhadap pelaku ekonomi sektor informal agar tidak mengganggu keberlangsungan dan ketertiban Pasar Rakyat.
Penyusunan Analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat
meliputi:
a. struktur penduduk menurut mata pencaharian dan
pendidikan;
b. tingkat pendapatan ekonomi rumah tangga;
c. kepadatan penduduk;
d. pertumbuhan penduduk;
e. kemitraan dengan UMKM di Daerah;
f. penyerapan tenaga kerja di Daerah;
g. ketahanan dan pertumbuhan Pasar Rakyat sebagai
sarana bagi UMKM di Daerah;
h. keberadaan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang
sudah ada;
i. dampak positif dan negatif yang diakibatkan oleh
jarak antara Supermarket, Hypermarket, Departmen
Store dan grosir yang berbentuk perkulakan dengan
Pasar Rakyat yang telah ada sebelumnya; dan
j. tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social
Responsibility).
Rekomendasi dari Dinas yang membidangi urusan
perdagangan terhadap pendirian minimarket berjejaring
diberikan dengan mempertimbangkan ketentuan sebagai
berikut :
a. kepadatan penduduk;
b. perkembangan pemukiman baru;
c. aksesibilitas wilayah (arus lalu lintas);
d. dukungan/ketersediaan infrastruktur;
e. jarak Minimarket berjejaring dengan Pasar Rakyat dan
toko sejenis yang lebih kecil skala usahanya di wilayah
sekitar yang telah ada sebelumnya; dan
f. menyediakan areal parkir yang cukup dan sarana
umum lainnya.
Setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan
mengenai jam kerja, dan/atau kewajiban sebagaimana diatur
dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Penataan Pasar Rakyat dan Toko Swalayan dikenakan sanksi
administratif berupa:
a. peringatan;
b. pembekuan Izin Usaha;
c. pencabutan Izin Usaha; dan
d. pemberhentian/penutupan kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka
Peraturan Bupati Pati Nomor 24 Tahun 2016 tentang
Penataan toko swalayan (Berita Daerah Kabupaten Pati
Tahun 2016 Nomor 24) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 5
Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Bupati Pati Nomor 24 Tahun 2016 tentang Penataan Toko
Swalayan (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2018 Nomor
5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah beberapa kali diubah, teakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; Dalam rangka tertib administrasi penggunaan bantuan keuangan Partai Politik, perlu menetapkan Peraturan Bupati; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kauangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tanbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4738);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terkhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2011 Nomor 310);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), Sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630);
16. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 68);
17. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 93) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 152);
PENGHITUNGAN BANTUAN KEUANGAN
PENGANGGARAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
PENGAJUAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
VERIFIKASI KELENGKAPAN ADMINISTRASI
PENYALURAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2020.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN
KELURAHAN SETIAP KELURAHAN DI KABUPATEN BUNGO
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan
pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan
pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, maka Pemerintah
mengalokasikan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan
Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara
Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun
Anggaran 2020, menyebutkan bahwa Penetapan Dana
Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan
Kelurahahan diatur oleh Bupati;
C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Bungo tentang Penetapan Dana Alokasi Umum
Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap
Kelurahan Di Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2020.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II
Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 perubahan kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 5165);
8. Peratuan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 139);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020
tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alikasi Umum
Tambahan Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 46;
11. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokokpokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bungo Tahun 2007 Nomor 12)
sebagaimana telah diubah dengan Perda nomor 16 tahun
2016 tentang perubahan atas perda nomor 12 tahun 2007
tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor
16);
13. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Anggaran
Pendapatan clan Belanja Daerah Tahun 2020 (Lembaran
Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2019 Nomor 13);
Menetapkan : PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN
PENDANAAN KELURAHAN SETIAP KELURAHAN
DI KABUPATEN BUNGO TAHUN ANGGARAN 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2020/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 PMK No. 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2020.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No.36 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 78 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 130 Tahun 2018; Permendagri No. 72 Tahun 2019; PMK No. 8/PMK.07/2020; Perda Kab. Serdang Bedagai No. 11 Tahun 2019; Perbup Serdang Bedagai No. 53 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Rincian Alokasi DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan
3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai wujud kepedulian dan perhatian dari Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Semarang, termasuk masyarakat miskin penduduk Kabupaten Semarang yang belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang sakit dan mendapat rujukan dari Puskesmas Kabupaten Semarang dan/atau Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Semarang ke Rumah Sakit rujukan, serta mempercepat penanganan dampak bencana alam dan /atau pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) maka perlu memberikan dana Bantuan Sosial;
b. bahwa berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, perlindungan sosial dimaksudkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal, yang salah satunya dilaksanakan melalui bantuan sosial;
c. bahwa agar dalam pelaksanaan pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dapat berjalan efektif, efisien, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Semarang Nomor 92 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Di Kabupaten Semarang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Di Kabupaten Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Semarang Nomor 118 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan pemberian bantuan sosial dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
22 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat