Peraturan ini mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Rincian Alokasi DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan 3. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat