Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 20 Tahun 2020

PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN MASING-MASING KELURAHAN LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan untuk Kelurahan Lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran 2020 yang diberikan selama setahun sebesar Rp3. 751.500.000,00 (Tiga Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Lima Ratus Ribu Rupiah) yang bersumber dari : 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp2.701.500.000,00 (Dua Milyar Tujuh Ratus Satu Lima Ratus Ribu Rupiah); dan 2. Dana Alokasi Umum Tambahan sebesar Rp1.050.000.000,00 (Satu Milyar Lima Puluh Juta Rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 20 Tahun 2020 tentang PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN MASING-MASING KELURAHAN LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Barat
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Gerung
Tanggal Penetapan
17 April 2020
Tanggal Pengundangan
17 April 2020
Tanggal Berlaku
17 April 2020
Sumber
BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 428 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan