Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan untuk Kelurahan Lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran 2020 yang diberikan selama setahun sebesar Rp3. 751.500.000,00 (Tiga Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Lima Ratus Ribu Rupiah) yang bersumber dari : 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp2.701.500.000,00 (Dua Milyar Tujuh Ratus Satu Lima Ratus Ribu Rupiah); dan 2. Dana Alokasi Umum Tambahan sebesar Rp1.050.000.000,00 (Satu Milyar Lima Puluh Juta Rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat