Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Dinas Pertanian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa peninjauan tarif retribusi daerah perlu dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan pendapatan asli daerah; bahwa struktur dan besaran tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang tercantum dalam Lampiran I Huruf T Angka 1 dan Angka 3 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2012, tidak sesuai dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Daerah Provinsi Sulawesi Tengah sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2012, peninjauan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Dinas Pertanian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang struktur dan besarnya perubahan tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Dinas Pertanian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah untuk penggunaan/pemanfaatan bangunan/gedung ditetapkan sebagai berikut: a) aula pertemuan dengan kapasitas 300 orang per hari menjadi Rp250.000,00; b) asrama tempat penginapan kamar non AC per hari per orang menjadi Rp25.000,00.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2014.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 9 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan denqan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, perlu adanya petunjuk pelaksanaan sebagai
pedoman pelaksanaan mengenai pemungutan Pajak Restoran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe tentang PetunjukFeknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak
Restoran;
1. Undang - Undang Nornor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nornor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
denganUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentng Perubahan Ketiga AtasUndangUndang Nornor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum danTata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun2007 Nomor 85, Tambahan Lernbaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4740);
4. Undang-Undang Nornor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
(Lembaran Negara Republik ldonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3684);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesiaNornor 3686) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 129,Tambahan Lembaran Negara Repub!ik Indonesia Nomor 4048);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari
Korupsi, Kolusi dan Nepostisme (Lembarant-leqara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
75, Tambahanlembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 4286);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tcntanq PerbendaharaanNegara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 5,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang PembentukanPeraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389):
10. Undang-Undang Nornor 32 Tahun 2004 tentanq Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437),sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndanqUndangNornor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-UndangNomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran NegaraRepub!ik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan LernbaranNegara Republik Indonesia Nomor 4844);
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang PerimbanganKeuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
NegaraRepublik Indonesia Nomor 4503);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Oaerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Repub!ik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5164);
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997 tentang Kriteria Wajib Pajak Yang
Wajib Menyelenggarakan Pembukuan dan Tata Cara Pembukuan;
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan
di Bidang Pajak Daerah;
19. Keputusan Menteri Dalam Nefieri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistern dan Prosedur
Administrasi Pemungutan Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-lain;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kewenangan
Pemerintahan Kabupaten Konawe dalam Pembagian Urusan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 44 );
21. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah
Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2012 Nomor 98 );
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
BAB III DASAR PENGENAAN, TARIF DAN TATA CARA PERHITUNGAN PAJAK
BAB IV WILAYAH DAN KEWENANGAN PEMUNGUTAN
BAB V MEKANISME TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB VI PENATAUSAHAAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2014.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Transparansi Dan Partisipasi Publik
ABSTRAK:
Dalam rangka pencapaian tujuan reformasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, aspiratif dan demokratis, maka kepada masyarakat luas perlu diberi kesempatan untuk berperan serta dalam setiap perencanaan dan kebijakan publik di Kabupaten Muna. Pemerintah Daerah perlu membuka akses kepada masyarakat luas untuk dapat mengetahui secara dini tentang program Pemerintah yang telah direncanakan dan akan dilaksanakan baik untuk jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 9 Tahun 1998; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Muna No. 12 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang transparansi dan partisipasi publik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup, hak dan kewajiban publik dan badan publik penyelenggara pemerintahan daerah, tata cara memperoleh informasi, pelaksanaan partisipasi, ketentuan penjadwalan partisipasi, dokumentasi komisi transparansi dan partisipasi publik daerah. Diatur pula mengenai keberatan dan penyelesaian sengketa melalui komisi transparansi da partisipasi publik, pengawasan masyarakat, penghargaan, dan sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2014.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 9 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2014/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyempurnaan implementasi sistem pemungutan dan pengelolaan retribusi daerah, dalam rangka penyesuaian objek retribusi dan tarif retribusi daerah dan ketentuan lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Menetapkan Peraturan daerah yang mengubah Perda No.7 Tahun 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu diubah
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 9 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Kendari Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur
dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/135/M.PAN/9/2004 tentang Pedoman Umum
Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Kendari Tahun 2013 dengan Peraturan Walikota
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614):
4. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014;
5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2010;
6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 21;
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 13);
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kendari Tahun 2013-2017 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 10);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2014.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 9 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maka dalam
rangka peningkatan kesejahteraan rakyat, daerah dapat
b
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maka dalam
rangka peningkatan kesejahteraan rakyat, daerah dapat
mengadakan ketjasama dengan daerah lain yang
didasarkan pada pertimbangan eflsiensi dan efektifitas
pelayanan publik, sinergi dan saling menguntungkan;
mengadakan ke ijas ama dengan daerah lain yang
didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas
pelayanan publik, sinergi dan saling menguntungkan;
b. bahwa Retribusi Pelayanan Parkir ditepi Jalan Umum
.
bahwa Retribusi Pelayanan Parkir ditepi Jalan Umum
adalah salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang
adalah salah satu j e n i s Retribusi Jasa Umum yang
merupakan kewenangan Kabupaten/Kota, namun untuk
efektifitas pemungutannya dipandang perlu adanya
k e ijas ama dalam pelaksanaannya;
merupakan kewenangan Kabupaten/Kota, namun untuk
efektifitas pemungutannya dipandang perlu adanya
kerjasama dalam pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan
Bersama Gubernur Sulawesi Tenggara dengan Bupati
bombana.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-
Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1964, tentang Pembentukan
Undang Nomor 2 Tahun 1964, tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 47 Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 47 Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389 );
3. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ); sebagaimana
telah di ubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049;
5. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian urusan Pemerintah antara Pemerintah Pusat,
Permerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten / Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4757);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun
2013 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan
Umum ( Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun
2013 Nomor 4);
9. Keputusan Bupati Bombana Nomor ..... Tahun 2014
tentang Penetapan Besaran T a r i f dan Tempat - Tempat
Khusus Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi J alan Umum.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III TUGAS DAN WEWENANG
BAB IV PENERIMAAN HASIL RETRIBUSI
BAB V MEKANISME PEMUNGUTAN
BAB VI PELAKSANAAN
BAB VII TARIF RETRBUSI PARKIR
BAB VIII BIAYA
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2014.
8 hal
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2014
Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenkominfo No. 4 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran
Mencabut :
Permenkominfo No. 35 Tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Penerima (Set Top Box) Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial – Second Generation
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 9, BN.2014/No.171, jdih.kominfo.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Penerima Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial - Second Generation
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 9 Tahun 2014
PERBUP Kab. Gorontalo No. 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo
penyelenggaran tata naskah dinas di lingkungan pemerintah kabuten gorontalo
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2014/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan ketentuan pasal 78 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Kab Gorontalo ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No,12 Tahun 2008; PP No.30 Tahun 1979; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.54 Tahun 2009; Permendagri No.1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang Ruang Lingkup, Asas- Asas, Prinsip- Prinsip Penyelenggaraan Naskah Dinas, Bentuk dan Susunan Naskah Dinas, Penggunaan Dan Kewengan Atas Nama, Untuk Beliau, Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian Dan Pejabat, Praf, Penulis Nama, Penandatanganan, Dan Penggunaan Tinta Untuk Naskah Dinas, Kop Naskah Dinas, Sampul Naskah Dinas, Papan Nama, , Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2014.
Terdiri dari 104 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak
perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah dan
pencipta lapangan kerja, sehingga perlu diciptakan kemudahan
pelayanan untuk meningkatkan real isasi penanaman modal dan
kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan Kabupaten Paser
menjadi daerah yang menarik bagi penanam modal;
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pemerintah , Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/ Kota, Pemerintah Kabupaten Paser mempunyai
wewenang di bidang penanaman modal daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penanaman Modal di Kabupaten Paser.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 .
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 Tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Di Kalimantan (L embaran Negara
Republik Indonesia tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang- Undang
Pembentukan Daerah Tingkat II Kalimantan Timur (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, T ambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 1820).
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279).
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844).
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724).
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846 ).
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4852).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil, Dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4866).
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038).
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059) .
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi
Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5066).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2011 nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234).
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1986 tentang Jangka
Waktu Izin Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1986 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3335).
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolah
Barang Milik Negara / Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 Tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855).
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik IndonesiaLembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737).
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Pasir Menjadi Kabupaten Paser
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4760).
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4812).
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman
Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal Di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4854).
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan
Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4987).
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan
Nama Ibukota Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dari
Tanah Grogot Menjadi Tana Paser (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20 13 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5392).
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007 tentang Kriteria Dan
Persyaratan Bidang Usaha Tertutup Dan Bidang Usaha Terbuka
Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal.
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang
Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan
Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal Sebagaimana Telah
Diubah Dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2007
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun
2007 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang
Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman
Modal.
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Dibidang Penanaman Modal.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.011/2012 Tahun 2012
tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin serta Barang
dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri
dalam Rangka Penanaman Modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2014.
22 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat