Dalam Peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang Ruang Lingkup, Asas- Asas, Prinsip- Prinsip Penyelenggaraan Naskah Dinas, Bentuk dan Susunan Naskah Dinas, Penggunaan Dan Kewengan Atas Nama, Untuk Beliau, Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian Dan Pejabat, Praf, Penulis Nama, Penandatanganan, Dan Penggunaan Tinta Untuk Naskah Dinas, Kop Naskah Dinas, Sampul Naskah Dinas, Papan Nama, , Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat