Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gorontalo Nomor 8 Tahun 2024

Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, jenis, susunan dan bentuk naskah dinas, pembuatan naskah dinas, pengamanan naskah dinas, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gorontalo Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Limboto
Tanggal Penetapan
19 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2024
Tanggal Berlaku
19 Januari 2024
Sumber
BD 2024 (8)
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 73 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Gorontalo No. 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo
  2. PERBUP Kab. Gorontalo No. 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan