Perwali Kota Semarang No. 63 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas Wali Kota/Wakil Wali Kota, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil
Mencabut
PERWALI Kota Semarang No. 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perjalanan Dinas Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Walikota Semarang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Perjalanan Dinas Walikota/Wakil Walikota,
Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Semarang, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai
Negeri Sipil, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Non
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah dlubah dengan
Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 1
Tahun 2014 Ten tang Perjalanan Dinas Walikota/Wakil
Walikota, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Semarang, Pegawai Negeri Sipil,
Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Non Pegawal Negeri
Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil sudah tidak seauai
dengan peraturan perundangan yang mengatur tentang
perjalanan dinas; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu
mengatur kembali Perjalanan Dinas Walikota/Wakil
Walikota, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Semarang, Pegawai Negeri Sipil,
Calon Pegawai Negeri Slpll, Pegawai Non Pegawai Negeri
Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas
maka perlu membentuk Peraturan Walikota Tentang
Perjalanan Dinas Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan Dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Semarang, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri
Sipil, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai
Negeri Sipil;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undung Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pernerintah Nornur 79 Tahun 2005; Pcraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menterl Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup,prinsip perjalanan dinas, perjalanan dinas, pengendalian internal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 1 Tahun 2014 dicabut.
18 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 40 Tahun 2015
Pengadaan Barang/Jasa Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2015 Nomor 40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGADAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN UNTUK RUMAH DINAS DAERAH KOTA BATU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Batu, dan terbatasnya ketersediaan Rumah Dinas, perlu adanya pengaturan tentang pengadaan rumah dinas di Kota Batu;
b. bahwa rumah dinas merupakan salah satu unsur penting sebagai sarana penunjang optimalisasi pelaksanaan tugas pejabat dan/atau Pegawai Negeri Sipil Daerah Kota Batu;
c. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 22/PRT/M/2008 tentang Pengadaan Rumah Negara, ketentuan Bab IV Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, ketentuan Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 22/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.06/2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Berupa Rumah Negara, Peraturan Daerah Kota Batu nomor 13 tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
mengatur mengenai pengadaan tanah dan/atau bangunan untuk rumah dinas daerah kota Batu yang dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Instansi pemerintah Kota Batu dalam melaksanakan
pengadaan rumah dinas, memberikan kepastian hukum bagi Instansi Pemerintah Kota Batu dalam melaksanakan pengadaan rumah dinas, dengan prinsip efisien, efektif, transparan, adil, tidak diskriminatif, akuntabel, kesejahteraan, penghormatan dan perlindungan terhadap Pemilik. Mengatur Mengenai Klasifikasi dan Standar tipe Rumah Dinas, Cara dan Tahapan Pengadaan Rumah Dinas. memuat perencanaan pengadaan tanah dan/atau bangunan untuk
rumah dinas, persiapan pengadaan rumah dinas , pelaksanaan pengadaan rumah dinas, dan memuat ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 halaman - 1 Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 35 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
bahwa agar dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa desa dapat berjalan tertib dan terarah serta dapat dipertanggungjawabkan perlu adanya pedoman dan sesuai dengan peraturan kepala lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah No 13 tahun 2013, tentang pedoman tata cara pengadaan barang/jasa didesa, berdasarkan hal tersebut dipndang perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang pedoman tata cara pengadaan barang/jasa didesa.
Dasar hukum dalam peratuan ini : UU No 6 tahun 2001, UU No 17 tahun 2003, UU No 33 tahun 2004, UU No 6 tahun 2014, UU No 23 tahun 2014, PP No 58 tahun 2005, PP 43 tahun 2014, Permenkeu No 53 PMK.2/2014, Permendagri No 113 tahun 2014, peraturan kepala lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah No 13 tahun 2013, Perda Kota Prabumulih No 12 tahun 2014, Perda Kota Prabumulih No 13 tahun 2014.
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Maksud dan Tujuan, Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/Jasa , Cara Pengadaan barang/jasa, Tata Cara Pengadaan barang/jasa, Pembayaran, Pelaporan dan SerahTerima, Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 35 Tahun 2015
PERWALI Kota Pekalongan No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2015
PERWALI Kota Pekalongan No. 23 Tahun 2014 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, Dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/ Jasa Kebutuhan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2015
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan Dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang tugas, fungsi dan
wewenang Ariggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Pekalongan, diberikan tunjangan perumahan
yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota Nomor 23
Tahun 2014 Ten tang Standardisasi Biaya Kegiatan
dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan Dan
Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa
Kebutuhan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2015,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 8
Tahun 2015 Tentang Perubahan kedua Atas
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 23 Tahun
2014 Tentapg Standardisasi Biaya Kegiatan Dan
Honorarium, Biaya Pemeliharaan Dan Standarisasi
Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah
Kota Pekalongan Tahun 2015 (Berita Daerah Kota
Pekalongan Tahun 2014 Nomor 50); bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, guna
memenuhi kebutuhan untuk perumahan Anggota
Dewan Perwakilah Rakyat Daerah Kota Pekalongan,
maka Peraturan Walikota sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang . Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan walikota ini mengatur tentang perubahan Lampiran angka l.D Biaya Tunjangan Rumah DPRD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2015.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan No. 33 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2015 NOMOR 319
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Satuan Harga Barang Dan Jasa Dilingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 93 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Standar Harga Barang dan Jasa Dilingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2016.
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012.
Peraturan walikota ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. ruang lingkup; c. perhitungan standar harga; d. perbedaan standar harga; e. penutup. Peraturan ini terdiri dari V Bab dan 8 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 30 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung dan Pengadaan Barang / Jasa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah keempat kali dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 serta dengan mendasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung dan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana telah diubah keempat kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 31 Tahun 2014;
b. bahwa dalam rangka penyempurnaan ketentuan mengenai pelaksanaan anggaran belanja langsung dan pengadaan barang/jasa, maka ketentuan mengenai pedoman teknis pelaksanaan anggaran belanja langsung dan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung dan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana telah diubah keempat kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 31 Tahun 2013 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung dan Pengadaan Barang/Jasa.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Standard Bidding Document) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tata Cara E-Tendering;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012 tentang e-Purchasing;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung dan Pengadaan Barang/Jasa (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 74) sebagaimana telah diubah keempat kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 31 Tahun 2014 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 31).
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Standard Bidding Document) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tata Cara E-Tendering;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012 tentang e-Purchasing;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung dan Pengadaan Barang/Jasa (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 74) sebagaimana telah diubah keempat kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 31 Tahun 2014 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 31) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 35 diubah;
2. Ketentuan Pasal 13 diubah;
3. Ketentuan Pasal 21 diubah;
4. Ketentuan Pasal 34 diubah;
5. Ketentuan Pasal 57 diubah;
6. Ketentuan Pasal 57A diubah;
7. Ketentuan Pasal 57B diubah;
8. Ketentuan Pasal 57C dihapus.
9. Ketentuan Pasal 57D dihapus.
10. Ketentuan Pasal 57E dihapus.
11. Ketentuan Pasal 57F dihapus.
12. Ketentuan Pasal 57G dihapus.
13. Ketentuan Pasal 58 diubah;
14. Ketentuan Pasal 59 diubah;
15. Ketentuan Pasal 61 diubah;
16. Ketentuan Pasal 71 diubah;
17. Ketentuan Pasal 72 diubah;
18. Ketentuan Pasal 75 diubah;
19. Ketentuan Pasal 77 diubah;
20. Ketentuan Pasal 81 diubah;
21. Ketentuan Pasal 85 diubah;
22. Ketentuan Pasal 86 diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
31 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 29 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JENJANG NILAI PENGADAAN BARANG/JASA PADA BLUD RSUD MARDI WALUYO KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 100 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah menyebutkan bahwa dalam hal terdapat alasan efektivitas
dan/atau efisiensi, BLUD dengan status penuh dapat diberikan
fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari
ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang dan/atau
jasa pemerintah;
b. bahwa salah satu bentuk fleksibilitas dalam pengadaan
barang/jasa sebagaimana dimaksud pada huruf a, berupa
jenjang nilai dalam pengadaan barang/jasa di BLUD RSUD Mardi
Waluyo ;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 105 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah,
penetapan jenjang nilai pengadaan barang/jasa harus
ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah
dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah;
4. Peraturan Walikota Blitar Nomor Nomor 51 Tahun 2014 tentang
Pedoman Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah Kota Blitar.
1. Peraturan Walikota ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas
pelaksanaan pengadaan barang / jasa pada BLUD RSUD Mardi
Waluyo guna menjamin ketersediaan dan keberlanjutan pelayanan
pada masyarakat;
2. Pengadaan barang/jasa pada BLUD yang sebagian atau seluruh
dananya bersumber langsung dari APBN/APBD dilaksanakan
berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengadaan barang/jasa
pemerintah;
3. Pedoman pengadaan barang/jasa harus dapat menjamin ketersediaan barang/jasa yang lebih
bermutu, lebih murah, proses pengadaan yang sederhana dan cepat
serta mudah menyesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung
kelancaran pelayanan BLUD;
4. Pengadaan barang/jasa pada BLUD secara elektronik yang dilakukan
dengan cara e-tendering atau e-purchasing dilaksanakan
berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengadaan barang/jasa
pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo No. 28 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Peraturan Walikota ini dibentuk untuk pengendalian pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 yang memerlukan standarisasi dan keseragaman biaya di Lingkungan Pemerintah
Kota Gorontalo dalam 1 (satu periode).
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No 29 Tahun 1959; UU No 38 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 27 Tahun 2014; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 17 Tahun 2007; Permendagri No 52 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang standar biaya TA 2016 Pemerintah Kota Gorontalo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 33 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2015 dinyatakan tidak berlaku.
-
Peraturan ini terdiri atas 18 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 26 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaa.n kebijaka.n
penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi
pemerintah daerah, perlu dilakukan penataan Susunan
Organisasi dan 'Tata Kerja Badan Kepegawaian dan
Pengembangan SumberDaya Manusia Kota Kendari;
b. bahwa untuk melaksa.nakan ketentuan Pasal 16 ayat
(2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 202 l tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Sadan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5954);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 6477);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 197);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 11);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH BAB III
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI BAB V
TATA KERJA BAB VI PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, KEPANGKATAN,
DAN ESELONISASI DALAM JABATAN BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2015.
Peraturan Walikota Kendari
Nomor 69 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kota Kendari (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 69)
13 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 22 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Kota Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat