Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 29 Tahun 2015

JENJANG NILAI PENGADAAN BARANG/JASA PADA BLUD RSUD MARDI WALUYO KOTA BLITAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Peraturan Walikota ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas pelaksanaan pengadaan barang / jasa pada BLUD RSUD Mardi Waluyo guna menjamin ketersediaan dan keberlanjutan pelayanan pada masyarakat; 2. Pengadaan barang/jasa pada BLUD yang sebagian atau seluruh dananya bersumber langsung dari APBN/APBD dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengadaan barang/jasa pemerintah; 3. Pedoman pengadaan barang/jasa harus dapat menjamin ketersediaan barang/jasa yang lebih bermutu, lebih murah, proses pengadaan yang sederhana dan cepat serta mudah menyesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung kelancaran pelayanan BLUD; 4. Pengadaan barang/jasa pada BLUD secara elektronik yang dilakukan dengan cara e-tendering atau e-purchasing dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengadaan barang/jasa pemerintah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 29 Tahun 2015 tentang JENJANG NILAI PENGADAAN BARANG/JASA PADA BLUD RSUD MARDI WALUYO KOTA BLITAR
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
17 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD NOMOR 29
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 586 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan