1. Peraturan Walikota ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas pelaksanaan pengadaan barang / jasa pada BLUD RSUD Mardi Waluyo guna menjamin ketersediaan dan keberlanjutan pelayanan pada masyarakat; 2. Pengadaan barang/jasa pada BLUD yang sebagian atau seluruh dananya bersumber langsung dari APBN/APBD dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengadaan barang/jasa pemerintah; 3. Pedoman pengadaan barang/jasa harus dapat menjamin ketersediaan barang/jasa yang lebih bermutu, lebih murah, proses pengadaan yang sederhana dan cepat serta mudah menyesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung kelancaran pelayanan BLUD; 4. Pengadaan barang/jasa pada BLUD secara elektronik yang dilakukan dengan cara e-tendering atau e-purchasing dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengadaan barang/jasa pemerintah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat