Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/No.4, TLD.2016/No.4/47
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Bahwa Objek serta Tarif Pajak Hiburan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Pasal 3 dan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan dianggap tidak sesuai dengan kondisi perekonomian dan tingkat kemampuan masyarakat, sehingga perlu ditinjau kembali untuk dilakukan perubahan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan;
Mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.
Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan
Hiburan dengan dipungut bayaran.
(2) Hiburan sebagaimana dimaksud adalah:
a. hiburan umum, meliputi :
1) tontonan film;
2) pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana;
3) kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya;
4) pameran;
5) sirkus, akrobat dan sulap;
6) permainan bilyar dan bowling;
7) pacuan kuda, balap kendaraan bermotor,
permainan ketangkasan;
8) karaoke keluarga;
9) refleksi;
10) pusat kebugaran (fitness center); dan
11) pertandingan olah raga.
b. hiburan kesenian rakyat/tradisional, meliputi :
1) pagelaran kesenian rakyat; dan
2) hiburan tradisional lainnya yang sejenis.
c. hiburan khusus, meliputi :
1) diskotik, karaoke pub, dan klab malam;
2) mandi uap/spa; dan
3) panti pijat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Pemerintah daerah memiliki kekayaan daerah yang perlu dimanfaatkan secara optimal sehingga selain menunjang dalam upaya pelayanan masyarakat juga dapat menambah pendapatan asli daerah. Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah daerah dapat memungut retribusi jasa usaha terhadap penyediaan jasa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 78 Tahun 1992; PP No. 15 Tahun 1997; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 47 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 3 Tahun 2017; Permentan No. 64/Permentan/OT.140/9/2007; Permentan No. 02/Permentan/OT/140/1/2010; Perda Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2016.
Peraturan daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan yang terdiri atas 17 Bab dan 24 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toli-Toli Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dipandang perlu menetapkan Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dipandang perlu menggali sumber-sumber potensial yang dapat diandalkan, salah satunya adalah Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 67 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2019.
5 halaman; Lampiran 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belu No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, lembaran daerah kabupaten belu tahun 2014 nomor 46.a
Peraturan Daerah (PERDA) tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten beu nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan jenis pelayanan di Puskesmas, Puskesmas Keliling, Puskesmas Pembantu, Pos Kesehatan Desa dan Pondok Bersalin Desa merupakan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat; bahwa pelayanan kesehatan pada Laboratorium Kesehatan sebagaimana, diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum bukan merupakan objek dari Retribusi Pelayanan Kesehatan; bahwa dengan adanya perubahan regulasi, maka terhadap pengurusan dan penerbitan
dokumen pelayanan kependudukan tidak dipungut biaya; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 9 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; Perda Kab. Belu No. 9 Tahun 2011
Peraturan tersebut berisi tentang penghapusan ketentuan pasal 1 angka 16; Perubahan pasal 5 ayat (1); ketentuan pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Lampiran I huruf A diubah dan huruf b dihapus; ketentuan pasal 14, pasal 15, pasal 16, pasal 17 dan pasal 18 dihapus; ketentuan Pasal 50 ayat (4) dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasa 95 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 286 ayat ( 1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pajak daerah. Penerimaan dari Pajak Daerah digunakan untuk
peningkatan pelayanan kepada masyarakat di segala
bidang. Untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa
Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pajak Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Ruang lingkup Pajak Daerah meliputi:
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan.
f. Pajak Mineral Bukan Loga
rn
dan Batuan;
g. Pajak Parkir;
h. Pajak Air Tanah;
i.
Pajak Sarang Burung Walet;
j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
k. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka:
a. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel (Lembaran
Daerah Tahun 2010 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 13);
b. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran (Lembaran
Daerah Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 9)
sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak
Restoran (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 11, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 11);
c. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran
Daerah Tahun 2010 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 12);
d. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklarne;
e. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan;
f.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam
Batuan (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 9, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 9);
g. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pajak
Parkir (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 10);
h. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 ten tang Pajak Air Tanah (Lembaran
Daerah Tahun 2011 Nomor 8, Tarnbahan Lembaran Daerah Nomor 8);
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 ten tang Pajak Sarang Burung W alet
(Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah
Nomor 14);
•
1.
j. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 13,
Tambahan Lembaran Daerah Nomor 13); dan
k. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 ten tang Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 2);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
54 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 4 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3), Pasal 13 ayat (4), Pasal 20 ayat (7), Pasal 23 ayat (4), Pasal 25 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2015;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai: 1) prinsip dan tata cara dalam penetapan tarif retribusi; 2) tata cara pemungutan retribusi; 3) tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; 4) tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; 5) tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluarsa; 6) pemeriksaan retribusi;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2016.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf k UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah merupakan salah satu jenis retribusi yang pungutannya ditetapkan dengan peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU NO. 26 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Objek retribusi ini adalah penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, dikecualikan penjualan produksi oleh pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hasil produksi usaha pemerintah daerah. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan perda ini diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi penjualan produksi usaha daerah. Dalam peraturan daerah ini juga diatur mengenai golongan retribusi, dimana retribusi penjualan produksi usaha daerah digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Kemudian, diatur pula cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besaran tarif, wilayah pemungutan dan pemungutan retribusi. Tarif retribusi ditinjau kembali setiap tiga tahun sekali untuk disesuaikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2021.
15 hlm. (Penjelasan: 7 hlm.)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
dalam rangka pelaksanaan pemungutan PBB Perdesaan dan Perkotaan wilayah Kabupaten EMpat Lawang
PAsal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1956; UU No, 8 Tahun 1950; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2008; UU No. 12 TAhun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 53 Tahun 2007; Kepmenkeu No. Kep 192/WPJ.03/2011; Perda No. 39 Tahun 2008; Perda No. 39 Tahun 2008; Perda No. 17 TAhun 2010
Peraturan ini memuat antara lain nama, objek, subjek, dan wajib pajak; dasar pengenaai tarif dan cara menghitung pajak; wilayah pemungutan; masa pajak; pendataan dan penetapan pajak; kedaluwarsa penagihan; pemeriksaan; insentif pemungutan; penyidikan; pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
-
Peraturan Bupati
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010 tentang
Pajak Daerah, maka telah disusun Sistem dan Prosedur
Administrasi Pajak Daerah yang ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 6 Tahun 2014;
b. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur dan
perubahan dalam pelaksanaan kewenangan pemungutan
Pajak Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung,
maka Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 6 Tahun 2014
tentang Sistem dan Prosedur Pajak Daerah sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu dilakukan penyusunan
kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu menyusun kembali
Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah yang
ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999
tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun
2010 tentang tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016.
Mengatur tentang sistem dan prosedur administrasi pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Tulungagung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyelenggaraan Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2006.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat