TARIF PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2019/NO.241
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dipandang perlu menetapkan Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dipandang perlu menggali sumber-sumber potensial yang dapat diandalkan, salah satunya adalah Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 67 Tahun 2017;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2019.
- 5 halaman; Lampiran 1 halaman
|