Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Klasifikasi Arsip dan Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kota Surakarta kepada masyarakat, maka perlu mempercepat penyelesaian pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Surakarta di Ngipang, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari; bahwa guna keperluan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemerintah Kota Surakarta melakukan pinjaman daerah pada Pusat Investasi Pemerintah; bahwa dalam rangka memenuhi salah satu persyaratan pinjaman dari Pusat Investasi Pemerintah adalah adanya peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengembalian Pinjaman Daerah Dalam Rangka Investasi Pemerintah sesuai dengan salah satu persyaratan yang diamanatkan dari Pusat Investasi Pemerintah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, jumlah dan sumber, bunga dan jangka waktu, tata cara pembayaran, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2011.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Barang Milik Daerah merupakan sarana dan prasarana penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan daerah, dan pelayanan kepentingan umum;
b. bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas dan tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam rangka pengawasan Barang Milik Daerah diperlukan pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 37 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Nomor 37 Tahun 2005) sudah tidak sesuai lagi, maka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah pengganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 5 7 T ahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah rangkaian kegiatan dan tindakan terhadap Barang Milik Daerah yang meliputi perencanaan kebutuh an dan penganggaran,
pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan dan tuntutan ganti rugi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 06 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Provinsi Sulawesi Selatan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2011 NO 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Provinsi Sulawesi Selatan
ABSTRAK:
a. . bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
Gubemur perlu dibantu oleh Perangkat Daerah untuk dapat
menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Oaerah Provinsi Sulawesi Selatan;
b. bahwa penataan keleinbagaan Pemerlntah Daerah dllakukan guna
memenuhl harapan masyarakat mengenal pentlngnya kualitas
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien
seiring dengan perkembangan, dinamika dan perubahan peraturan
yang menjadi dasar hukum penataan kelembagaan Pemerintah
Daerah Provlnsl,.Sulawesi'Selatan;
c. bahwa penataan kelembagaan pemerintah daerah, khususnya
tentang perubahan bentuk kelembagaan rumah sakit daerah,
penyesualan tugas dan fungsi rumah sakit daerah, satuan pollsl
pamong praja, merupakan sebagian dari lembaga-lembaga daerah
yang perlu dlbentuk dan dltlngkatkan statusnya dengan harapan
memberlkan k�busi yang slgnifikan bagl upaya penlngkatan
kualltas penyelenggaraan pemerintahan daerah;
d. bahwa kondisi kelembagaan pemerintah daerah khususnya Rumah
Sakit Umum Daerah Haji, Rumah Sakit Khusus Daerah lbu dan
Anak Siti Fatimah, serta Rumah Sakit Khusus Daerah lbu dan
Anak Pertiwi selama ini belum sejalan dengan semangat
debirokratisasi yang seharusnya menjadi pedoman dalam rangka
penlngkatan kualitas pelayanan kesehatan di Sulawesi Selatan.
e. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9
Tahun 2008 tentang Organisasl dan Tata Kerja lnspektorat, Sadan
Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknls Oaerah dan
Lembaga Lain Provins! Sulawesi Selatan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provins! Sulawesi Selatan Nomor
12 Tahun 2010 yang memuat tentang lembaga teknis daerah dan
lembaga lain Provins! Sulawesi Selatan khususnya yang terkait
dengan peraturan tentang Rumah Sakit Daerah, Satuan Polisi
Pamong Praja, serta dampaknya terhadap Sadan Kesatuan
Bangsa, Politik dan Periindungan Masyarakat periu disesuaikan
dengan tuntutan perubahan peraturan, kebutuhan masyarakat, dan
efektivitas penyelenggaraan . pemerintahan daerah Provinsi
Sulawesi Selatan;
Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat perlu disesuaikan
dengan tuntutan perubahan peraturan, kebutuhan masyarakat, dan
efektivltas penyelenggaraan . pemerintahan daerah Provrnsi
Sulawesi Selatan;
f. bahwa berdasarkan pertlrribangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e periu membentuk
Perab,1ran Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Oaerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2008 Tentang
Organisasl dan Tata Kerja lnspektorat, Badan Perencanaan
Pembangunan Oaerah, Lembaga Teknis Oaerah dan Lembaga
Lain Provins! Sulawesi Selatan.
f. bahwa berdasarkan pertlrribangan sebagalmana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e perlu membentuk
Perat1,1ran Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Oaerah Provlnsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2008 Tentang
Organisasl dan Tata Kerja lnspektorat, Badan Perencanaan
Pembangunan Oaerah, Lembaga Teknis Oaerah dan Lembaga
Lain Provins! Sulawesi Selatan.
1. ndang-Undang Nomor47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentuken Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Deerah Tingkat Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesla Tahun 1900 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Repubilk Indonesia Nomor 2102), Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1984 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggant Undang-Undang Nomor 2 Tehun 1964 tentang Pembentukan Daereh Tingkat I Suiawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Suiaweel Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentuken Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengeh menjedi Undang-Undang (Lembaren Negara Republik Indonesla Tahun 1964 Nomor 04, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389)
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tontang Pemerintehan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagalmana tetah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesla Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 4844);
4 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144 Tambahan Lembaran Nogara Republik Indonesia Nomor 5063) 5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153 Tambahan Lembaran Negara Republik indonesla Nomor 5072)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Permerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintohan Daerah Kabupatan/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737)
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentano Oraanisasi 2001 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
8. Peraturan Pemerlntah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Palisi
Pamong Praja (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5094);
9. Peraturan Daerah Provlnsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan
t.embaran Daerah Provinsi Sulawesl Selatan Nomor 235);
10.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2008
tentang Organlsasi dan Tata Kerja lnspektorat, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembega Teknis Daerah dan
Lembaga Lain Provins! Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah
Provins! Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Daerah Provins! Sulawesi Selatan Nomor 242)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provins!
Sulawesi Selatan Nomor 12 Tahun 2010 (Lembaran Daerah
Provlnsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nornor 12).
Pasal I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9
Pasal II : Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2011.
a. Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor -S7 Tanun 2009 tentang
Organlsasl dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dines (UPTD) Rumah
Saklt lbu dan Anak Slti Fatimah (RSIASF) pada Dinas Kesehatan Provins!
-SUiawesi Selatan (Serita Daerall Provlnsl Sulawesi Selatan Tahun 2009
Nomor87);
b. Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 88 Tahun 2009 tentang
Organlsasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Rumah
Sakit lbu dan Anak Pertlwi (RSIAP) pada Dinas Kesehatan Provins!
Sulawesi Selatan (Berita Daerah Provinsi Sulawesi SeJatan Tahun 2009
·Nomor88);
c. Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 89 Tahun 2009 tentang
01t1anisasi .dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Olnas {UPTO) Rumah
�anisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Olnas {UPTO) Rumah
Sakit Umum Haji (RSUH) pada Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan
(berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 89);
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2011/No. 12 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengembangkan potensi, pengelolaan kekayaan desa dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa serta untuk memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat desa dan sebagai pendorong tumbuhnya usaha-usaha baru di perdesaan dapat dilaksanakan melalui Badan Usaha Milik Desa; bahwa sebagai pelaksanaan Ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka dipandang perlu menetapkan Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2009.
Peraturan ini menjabarkan tata cara pembentukan dan pengelolaan BUM Desa di Kabupaten Banjarnegara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2011.
39 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2011 No.3/TLD No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin berkembang dan meningkatnya kegiatan
usaha telekomunikasi di Kabupaten Blora sejalan dengan
meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan
fasilitas telekomunikasi, dipandang perlu untuk melakukan
penataan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap
pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi untuk
menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat;
b.bahwa keberadaan menara telekomunikasi di Kabupaten Blora
memiliki potensi yang relatif besar sehingga perlu dikelola dengan
baik sehingga mampu mendukung optimalisasi pendapatan asli
daerah;
c.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
pengendalian menara telekomunikasi merupakan salah satu jenis
retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6
Tahun 1988;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 3
Tahun 1999;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 4
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Pembangunan Menara Telekomunikasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2011.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa kebutuhan terhadap menara
telekomunikasi sebagai salah satu infrastruktur
yang vital dalam penyelenggaraan telekomunikasi
semakin meningkat, sehingga pembangunan
menara telekomunikasi cenderung tak terkendali; bahwa pemerintah daerah berkewajiban
memberikan jaminan terhadap keselamatan
masyarakat, keselamatan bangunan, keteraturan
tata ruang dan lingkungan serta memenuhi unsur
estetika, sehingga perlu melakukan penataan,
pembinaan, pengendalian dan pengawasan
terhadap pembangunan dan pengoperasian
menara telekomunikasi; bahwa untuk melaksanakan penataan,
pembinaan, pengendalian dan pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan
biaya operasional yang dipungut dengan retribusi
atas penyelenggaraan menara telekomunikasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor
16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor
12 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembangunan menara, retribusi, pelaksanaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2011.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 44 Tahun 2009 dicabut.
37 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pilar kegiatan ekonomi desa yang
berpihak pada kepentingan masyarakat serta peningkatan pendapatan
asli desa melalui penawaran sumber daya lokal, diperlukan sebuah
badan usaha yang di kelola oleh pemerintah desa;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah desa
dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan
masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat
perdesaan, didirikan badan usaha milik desa, sesuai dengan
kebutuhan dan potensi desa;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Tata Cara Pembentukan dan
Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa diatur dengan Peraturan
Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan
Usaha Milik Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa
yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh
pemerintah desa dan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2011.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 30 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terdapat bebepara Peraturan Daerah Kabupaten Jepara yang tidak termasuk dalam jenis Pajak dan Retribusi yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten, sehingga perlu dicabut ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Pencabutan Peratran Daerah Nomor 5 Tahun 2002, Nomor 5 Tahun 2000, Nomor 9 Tahun 2001, Nomor 11 Tahun 2001, Nomor 12 Tahun 2001, Nomor 13 Tahun 2001, Nomor 16 Tahun 2001, Nomor 17 Tahun 2001, Nomor 2 Tahun 2003, Nomor 3 Tahun 2003, Nomor 1 Tahun 2004, Nomor 7 Tahun 2005.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat