Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2011

Pedoman Klasifikasi Arsip dan Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, jumlah dan sumber, bunga dan jangka waktu, tata cara pembayaran, sanksi administrasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pedoman Klasifikasi Arsip dan Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
04 Juli 2011
Tanggal Pengundangan
11 Juli 2011
Tanggal Berlaku
11 Juli 2011
Sumber
BD.2011/No. 11
Subjek
ARSIP - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 321 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan