ABSTRAK: |
- a. . bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
Gubemur perlu dibantu oleh Perangkat Daerah untuk dapat
menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Oaerah Provinsi Sulawesi Selatan;
b. bahwa penataan keleinbagaan Pemerlntah Daerah dllakukan guna
memenuhl harapan masyarakat mengenal pentlngnya kualitas
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien
seiring dengan perkembangan, dinamika dan perubahan peraturan
yang menjadi dasar hukum penataan kelembagaan Pemerintah
Daerah Provlnsl,.Sulawesi'Selatan;
c. bahwa penataan kelembagaan pemerintah daerah, khususnya
tentang perubahan bentuk kelembagaan rumah sakit daerah,
penyesualan tugas dan fungsi rumah sakit daerah, satuan pollsl
pamong praja, merupakan sebagian dari lembaga-lembaga daerah
yang perlu dlbentuk dan dltlngkatkan statusnya dengan harapan
memberlkan k�busi yang slgnifikan bagl upaya penlngkatan
kualltas penyelenggaraan pemerintahan daerah;
d. bahwa kondisi kelembagaan pemerintah daerah khususnya Rumah
Sakit Umum Daerah Haji, Rumah Sakit Khusus Daerah lbu dan
Anak Siti Fatimah, serta Rumah Sakit Khusus Daerah lbu dan
Anak Pertiwi selama ini belum sejalan dengan semangat
debirokratisasi yang seharusnya menjadi pedoman dalam rangka
penlngkatan kualitas pelayanan kesehatan di Sulawesi Selatan.
e. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9
Tahun 2008 tentang Organisasl dan Tata Kerja lnspektorat, Sadan
Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknls Oaerah dan
Lembaga Lain Provins! Sulawesi Selatan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provins! Sulawesi Selatan Nomor
12 Tahun 2010 yang memuat tentang lembaga teknis daerah dan
lembaga lain Provins! Sulawesi Selatan khususnya yang terkait
dengan peraturan tentang Rumah Sakit Daerah, Satuan Polisi
Pamong Praja, serta dampaknya terhadap Sadan Kesatuan
Bangsa, Politik dan Periindungan Masyarakat periu disesuaikan
dengan tuntutan perubahan peraturan, kebutuhan masyarakat, dan
efektivitas penyelenggaraan . pemerintahan daerah Provinsi
Sulawesi Selatan;
Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat perlu disesuaikan
dengan tuntutan perubahan peraturan, kebutuhan masyarakat, dan
efektivltas penyelenggaraan . pemerintahan daerah Provrnsi
Sulawesi Selatan;
f. bahwa berdasarkan pertlrribangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e periu membentuk
Perab,1ran Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Oaerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2008 Tentang
Organisasl dan Tata Kerja lnspektorat, Badan Perencanaan
Pembangunan Oaerah, Lembaga Teknis Oaerah dan Lembaga
Lain Provins! Sulawesi Selatan.
f. bahwa berdasarkan pertlrribangan sebagalmana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e perlu membentuk
Perat1,1ran Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Oaerah Provlnsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2008 Tentang
Organisasl dan Tata Kerja lnspektorat, Badan Perencanaan
Pembangunan Oaerah, Lembaga Teknis Oaerah dan Lembaga
Lain Provins! Sulawesi Selatan.
- 1. ndang-Undang Nomor47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentuken Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Deerah Tingkat Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesla Tahun 1900 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Repubilk Indonesia Nomor 2102), Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1984 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggant Undang-Undang Nomor 2 Tehun 1964 tentang Pembentukan Daereh Tingkat I Suiawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Suiaweel Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentuken Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengeh menjedi Undang-Undang (Lembaren Negara Republik Indonesla Tahun 1964 Nomor 04, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389)
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tontang Pemerintehan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagalmana tetah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesla Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 4844);
4 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144 Tambahan Lembaran Nogara Republik Indonesia Nomor 5063) 5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153 Tambahan Lembaran Negara Republik indonesla Nomor 5072)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Permerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintohan Daerah Kabupatan/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737)
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentano Oraanisasi 2001 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
8. Peraturan Pemerlntah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Palisi
Pamong Praja (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5094);
9. Peraturan Daerah Provlnsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan
t.embaran Daerah Provinsi Sulawesl Selatan Nomor 235);
10.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2008
tentang Organlsasi dan Tata Kerja lnspektorat, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembega Teknis Daerah dan
Lembaga Lain Provins! Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah
Provins! Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Daerah Provins! Sulawesi Selatan Nomor 242)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provins!
Sulawesi Selatan Nomor 12 Tahun 2010 (Lembaran Daerah
Provlnsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nornor 12).
- Pasal I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9
Pasal II : Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini,
|